Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Bolehkan Warga Pakai Mobil Dinasnya, BBM & Sopir Ditanggung
Inilah sosok Syahrul Munir, ketua DPRD Gresik bolehkan warga pakai mobil dinasnya, BBM dan Sopir ditanggung.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pertama, warga yang ingin meminjam wajib melakukan konfirmasi paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kedua, sopir ditentukan langsung oleh Syahrul Munir, sehingga warga tidak bisa memilih atau mengganti pengemudi sendiri.
Ketiga, mobil tidak bisa digunakan seharian penuh, melainkan hanya untuk keperluan yang telah disepakati sebelumnya.
Kebijakan ini sejalan dengan sikap Syahrul yang ingin menghadirkan kepemimpinan terbuka, dekat dengan rakyat, dan solutif.

Baca juga: Sosok & Profil Abdusy Syakur Amin Bupati Garut, Dulu Rektor UNIGA, Tak Mau Pakai Mobil Dinas Baru
Pria kelahiran Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini, resmi dilantik menjadi Ketua DPRD Gresik pada Oktober 2024 lalu.
Sebelum menduduki kursi ketua, ia terlebih dahulu menjadi anggota DPRD Gresik periode 2019–2024 dengan rekam jejak yang cukup aktif.
Sejak masa kuliah, Syahrul memang dikenal aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang membentuk karakter kepemimpinannya hingga kini.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, ia berhasil meraih kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gresik 2, yang mencakup wilayah Manyar, Bungah, Sidayu, dan Ujungpangkah.
Tak hanya soal kebijakan peminjaman mobil, Syahrul juga kerap turun tangan dalam persoalan sosial di masyarakat.
Pada Juni 2025 lalu, ia berperan penting dalam penyelesaian kasus penahanan ijazah karyawan oleh sebuah klinik kecantikan di Gresik.
Melalui mediasi yang ia pimpin, pihak klinik akhirnya bersedia mengembalikan ijazah sekaligus uang tebusan yang sudah dibayar para karyawan.
Langkah itu membawa kelegaan besar bagi para karyawan yang sudah bertahun-tahun haknya terabaikan.
Dalam proses mediasi tersebut, hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, yang ikut memberikan pandangan.
Kuasa hukum karyawan, Debby Puspita Sari, menjelaskan bahwa kliennya juga menuntut hak lain seperti pemotongan uang lembur, uang makan, dan kekurangan upah yang belum dibayar.
Permintaan tersebut akhirnya diterima oleh kuasa hukum klinik kecantikan, sehingga konflik bisa diselesaikan dengan damai.
Syahrul menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan adalah tindakan yang melanggar hukum, serta menegaskan perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dengan langkah-langkah itu, sosok Syahrul Munir dinilai bukan hanya sebagai Ketua DPRD, tetapi juga sebagai pemimpin yang mau mendengar, turun tangan, dan mengutamakan kepentingan rakyat.