Breaking News:

Kacab Bank Tewas

Mengapa Kasus Tewasnya Ilham Pradipta Bukan Pembunuhan Berencana? Niat Awal Cuma Penculikan

Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam kasus kematian Ilham Pradipta.

Editor: Delta Lidina
Kolase Instagram Ilham Pradipta dan Ist
PEMBUNUHAN ILHAM PRADIPTA - Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam kasus kematian Ilham Pradipta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Awalnya kasus pembunuhan Ilham Pradipta diduga sebagai pembunuhan berencana.

Hal ini lantaran kondisi jasad Ilham Pradipta yang tidak wajar.

Ilham Pradipta ditemukan tak bernyawa di semak-semak area Bekasi,Jawa Barat pada 21 Agustus 2025 lalu.

Sehari sebelumnya, Kepala Cabang bank BUMN Jakarta Pusat itu menjadi korban penculikan oleh segerombolan orang di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Saat ditemukan, tangan dan kaki Ilham Pradipta diikat memakai lakban.

Sementara matanya juga ditutup dengan lakban hitam.

Belasan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya itu.

Dari rentetan rekonstruksi dan keterangan pelaku, akhirnya kasus ini disimpulkan bukanlah pembunuhan berencana.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham Pradipta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.

Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.

Baca juga: Ilham Pradipta Ternyata Korban Pembunuhan Random, Hanya Tahu dari Kartu Nama Langsung Eksekusi

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
Polda Metro JayaIlham Pradiptakasus pembunuhanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved