Berita Viral
Sosok FE, Dokter Gadungan Lulusan SMA yang Tipu Pasien hingga Setengah Miliar Rupiah di Bantul DIY
Sosok FE (26) bikin geger Bantul, DIY, usai mengaku dokter padahal hanya lulusan SMA.
Editor: Eri Ariyanto
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.
Pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar. Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.
Belajar dari Internet
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, baju dokter, telepon hingga vitamin.
FE mengaku baru mendapatkan pasien satu orang. Dirinya tidak pernah bersekolah di kedokteran, karena hanya lulusan SMA dan belajar mirip dokter dari internet.
"Belum pernah (kuliah kedokteran)," kata AKP Achmad .
Dia mengaku membeli peralatan dari apotek, dan belum pernah menyuntik korban, hanya mengambil darahnya. Selain itu, dirinya mengaku sudah menghabiskan seluruh uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.
Sosok FE, Dokter Gadungan Lulusan SMA yang Tipu Pasien hingga Setengah Miliar Rupiah di Bantul DIY |
![]() |
---|
Sosok Haikal dan Haezar, Kakak Beradik di Bogor Jawa Barat, Viral karena Bergantian Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir Setelah Dilantik Jadi Menpora: Tinggalkan Kursi Ketum PSSI atau Rangkap Jabatan? |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Viral Usai Copot Kepsek Gara-gara Anak Kehujanan, Kemendagri Beri Sanksi Ini |
![]() |
---|
Sosok Kompol AP, Polwan Diisukan Terseret Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti, Janda Anak Satu |
![]() |
---|