Berita Viral
Gaya Hedon MY Eks Staf Bank Tilap Rp24,6 Miliar di Cirebon, 7 Tahun Beraksi, Beli Tas & Mobil Mewah
Seperti inilah gaya hedon MY eks staf bank yang tilap uang Rp24,6 Miliar di Cirebon, 7 tahun beraksi, beli tas dan mobil mewah.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan internal yang dapat dimanfaatkan oleh individu untuk kepentingan pribadi.
Kini, MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kejaksaan berkomitmen untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.
Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Modus MY rapi dan berulang. Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.

Baca juga: Manajer HRD Santai Tilap Uang Perusahaan Rp 33 Miliar Selama 8 Tahun, Modus Karyawan Fiktif!
Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” ucap Yudhi.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Cirebon.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)