Berita Viral
Pegawai Bank Tilap Uang Rp 24,6 Miliar dengan 280 Transaksi di Cirebon, 7 Tahun Baru Terbongkar
Selama 7 tahun, seorang pegawai bank pemerintah santai menilap uang nasabah senilai Rp 24,6 miliar.
Editor: Eri Ariyanto
2. Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap, dan seterusnya.
Selanjutnya, untuk harta haram karena cara mendapatkannya, dibagi menjadi dua:
a. Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram (misal: hasil menjual babi, khamr), dan seterusnya.
b. Harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling rida. Seperti harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu, dan lain-lain.
Harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli, tidak saling ridha, statusnya tetap haram, meskipun berpindah ke tangan orang lain, baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah. Sebagian ulama menjelaskan dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
لَا تُقْبَلُ الصَّلَاةَ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةَ مِنْ غُلُوْلٍ
“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi.” (HR. Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan,
دَلَّ قَوْلُهُ لَا تُقْبَلُ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ أَنَّ الْغَالُ لَا تَبْرَأُ ذِمَّهُ إِلَّا بِرَدِّ الْغُلُوْلِ إِلَى أَصْحَابِهِ بِأَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ إِذَا جَهِلَهُمْ مَثَلاً والسَّبَبُ فِيْهِ أَنَّهُ مِنْ حَقِّ الْغَانِمِيْنَ فَلَوْ جُهِلَتْ أَعْيَانُهُمْ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْهِ بِالصَّدَقَةِ عَلَى غَيْرِهِمْ.
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedekah tidak diterima karena hasil korupsi” menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sebabnya adalah bahwa harta itu masih milik al-Ghanimin (pasukan perang yang mendapat ghanimah, pemilik asli), sekalipun pemilik asli tidak diketahui, tidak boleh bagi koruptor untuk manyalurkan uang itu dengan mensedekahkannya kepada orang lain.” (Fath al-Bari: III: 278)
Harta hasil korupsi termasuk jenis harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli.
Hal ini karena sejatinya harta itu adalah milik rakyat, dan semua orang sepakat tidak ada rakyat yang bersedia hartanya diambil oleh pejabat.
Oleh karena itu, sekalipun telah dilakukan money laundry (pencucian uang) atau diserahkan kepada orang lain harta itu wajib untuk disita dan dikembalikan kepada negara.
Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi maka dia harus menolaknya.
10.842 Anak Keracunan, Mahfud Gertak Prabowo, JPPI Minta Dapur MBG Ditutup: Sebelum Korban Bertambah |
![]() |
---|
Sederet Kontroversi Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB, Sebut Gibran Lulusan SD & Ragukan Kampus MDIS |
![]() |
---|
Sosok Zaini Shofari, DPRD Jabar Kritisi Dedi Mulyadi Soal Donasi Rp1.000 per Hari: Bersifat Memaksa |
![]() |
---|
Sosok Febrian Sopir Pedangdut Cantika Alami Kecelakaan di Magetan, 2 Remaja Tewas, Ini Penyebab Laka |
![]() |
---|
Greta Thunberg Diseret & Dipaksa Cium Bendera Israel, Ditahan di Sel Penuh Kutu Busuk, Dideportasi |
![]() |
---|