Breaking News:

Nadiem Makarim Tersangka

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae di Sidang Nadiem Makarim, Soroti Dugaan Korupsi Chromebook

Hari ini, sidang praperadilan Nadiem Makarim memasuki babak krusial untuk menentukan statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews/Jeprima
NADIM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Nadiem menegaskan tidak melakukan apapun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi lap 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hari ini, sidang praperadilan Nadiem Makarim memasuki babak krusial untuk menentukan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan pengadaan Chromebook.

Di balik konferensi, 12 tokoh antikorupsi hadir lewat amicus curiae, memberikan pandangan penting tentang prosedur hukum yang adil dan transparan.

Suara mereka menegaskan, ini bukan sekadar perkara individu, tetapi pertaruhan prinsip peradilan yang adil di Indonesia.

Baca juga: Dari Salemba ke Cipinang, Ammar Zoni Dipindahkan Usai Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

Senin (13/10/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2020–2022.

Seperti diketahui, proses hukum Nadiem Makarim ditentukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan akan memutuskan apakah status tersangka eks Mendikbudristek itu lanjut atau dibatalkan.

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Praperadilan memungkinkan seseorang menguji tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan menghormati apapun putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Kejagung berharap putusan bisa seadil-adilnya bagi kedua pihak yang berselisih.

Menurut Anang, sidang praperadilan berjalan lancar dengan masing-masing pihak menjalankan haknya.

"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Penyidik Kejagung juga telah menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.

NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Jadi tersangka, Nadiem Makarim teriak tidak lakukan korupsi
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Jadi tersangka, Nadiem Makarim teriak tidak lakukan korupsi (Tribunnews/Jeprima dan PUSPENKUM KEJAGUNG)

Apakah Amicus Curiae 12 Tokoh akan Berpengaruh?

Di saat praperadilan Nadiem diajukan beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh 'antikorupsi; menyampaikan  amicus curiae.

Halaman 1 dari 4
Tags:
Nadiem MakarimAmicus CuriaekorupsiChromebook
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved