Berita Viral
Sosok MS, Pemuda yang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih usai Diputus Cinta, Ternyata Rumah Kontrakan
Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Pemuda berinisial MS asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
- Pelaku melakukan pembakaran rumah korban yang berinisial YP menggunakan bensin jenis Pertalite pada Jumat, minggu kemarin.
- Padahal, rumah kontrakan yang dibakar adalah milik Haji Mahrup.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi nekat dilakukan MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, usai cintanya kandas.
Pria tersebut membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Perbuatannya membuat geger warga sekitar hingga akhirnya MS berhasil diamankan polisi.
Baca juga: Sosok NW, Polisi Wanita Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD di Batu Jatim, Berstatus Istri Orang
Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Rumah eks pacar MS berada di Jalan Pasir 3 RT 002 RW 006, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
MS alias TB nekat melakukan aksi bakar rumah perempuan berinisial YP setelah diputus cinta.
Pelaku sebelumnya telah menjalin hubungan dekat dengan YP selama delapan bulan.
Atas perbuatannya, MS (21) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa dugaan pembakaran rumah kontrakan.
Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi.
"Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor," ucapnya, Senin (20/10/2025), dilansir WartaKotalive.com.
Permasalahan itu, lanjut Nurma, membuat pelaku nekat melakukan pembakaran rumah kontrakan YP.
Padahal, rumah kontrakan yang dibakar adalah milik Haji Mahrup.
Kronologi Kejadian
Pelaku melakukan pembakaran rumah YP menggunakan bensin jenis Pertalite pada Jumat, minggu kemarin.
Bahan bakar minyak (BBM) tersebut, diduga dibeli MS dari penjual bensin eceran di Jalan Andara, Jaksel.
Lantas, bensin tersebut, disiramkan ke sejumlah barang, termasuk lemari kayu berisi alat tukang dan pakaian, rak sepatu, serta pakaian yang sedang dijemur.
Kemudian, MS menyulut api menggunakan korek gas. Kobaran api pun melahap pintu, jendela depan kontrakan, meteran listrik, serta sebagian tembok dan plafon rumah di sebelahnya.
Beruntung, api berhasil dipadamkan warga setelah ibu YP teriak meminta pertolongan.
Nurma menyebut, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi setelah mendapat laporan.
"Dan kemudian dari situ, dari Polsek Jagakarsa setelah menerima laporan melakukan cek TKP," tuturnya.
Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pelaku Ditangkap
Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.
Setelah polisi menelusuri isi percakapan WhatsApp antara pelaku dan saksi YP, identitas pelaku terungkap.
Polisi menangkap MS di wilayah Bekasi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beli bensin.
Ada juga satu unit handphone, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.
"Pelaku yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya, Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi," jelas Nurma.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jagakarsa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebagai informasi, Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.
Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik.
Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.
Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.
| Tak Melulu Batik, Intip Outfit Baru Menkeu Purbaya, Semringah Pamerkan Jaket Berlogo 8 Persen |
|
|---|
| Sosok G, Pelaku yang Bunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid Majalengka Jabar, Berperilaku Menyimpang |
|
|---|
| Pedihnya Fitri Dicerai 2 Hari Jelang Suami Dilantik PPPK di Aceh, Diusir dari Rumah, Mertua pun Cuek |
|
|---|
| Purbaya Singgung Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Bantah: Lu Merasakan Ga? |
|
|---|
| Kisah Sedih Alif Nur Bocah Usia 7 Tahun di Sumedang yang Tak Punya Anus, Orangtua Tak Sanggup Obati |
|
|---|