Berita Viral
Purbaya Singgung Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Bantah: Lu Merasakan Ga?
Menteri Keuangan Purbaya menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi, wali kota Tri Adhianto membantah dan ucap ini
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Talitha Desena
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung soal kasus jual beli jabatan di Bekasi.
- Kasus jual beli jabatan yang dimaksud Menkeu Purbaya kemungkinan besar merujuk pada kasus mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen).
- Sementara itu, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera membantah adanya praktik jual beli jabatan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung soal kasus jual beli jabatan di Bekasi sebagai salah satu contoh masalah tata kelola yang masih terjadi di daerah.
Kasus jual beli jabatan berpotensi menghambat pembangunan dan menyebabkan kebocoran anggaran.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 (20/10/2025).
Dan merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir yang mencatat berbagai kasus korupsi, termasuk suap audit di Sorong dan Meranti, serta proyek fiktif di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera membantah adanya praktik jual beli jabatan.
Baca juga: Dicueki Menteri Lain, Menkeu Purbaya Malah Diperhatikan Prabowo, Dapat 3 Instruksi, Apa Saja?
Berdasarkan catatan pemberitaan, kasus jual beli jabatan yang dimaksud Menkeu Purbaya kemungkinan besar merujuk pada kasus mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen).
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pepen pada 5 Januari 2022 atas kasus proyek dan jual beli jabatan.
"Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah,
Audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan,
Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Dicueki Menteri Lain, Menkeu Purbaya Malah Diperhatikan Prabowo, Dapat 3 Instruksi, Apa Saja?
Dalam dakwaan, Rahmat Effendi terbukti meraup Rp7,1 miliar dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi, selain menerima suap Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap; setelah divonis 10 tahun penjara di PN Bandung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding.
Mahkamah Agung (MA) pada 7 Agustus 2024 juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pepen.
Bantahan Keras dari Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Sementara itu, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi saat ini, menyusul pernyataan Menkeu Purbaya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Asal-usul Plester Luka di dalam Tahu Goreng MBG di Sukabumi, Kepala SPPG Langsung Minta Maaf |
|
|---|
| Isi Chat DJ Bravy Diduga Selingkuh dengan Wanita Bernama Lintang, Ucap Kangen, 'Kamu Lagi Tidur?' |
|
|---|
| Sosok Calista Amore Manurung, Terduga Pembuli Timothy Anugerah, Permintaan Maaf Dianggap Tak Tulus |
|
|---|
| Akhirnya Minta Maaf Usai Ledek Kematian Timothy, Ekspresi Calista Amore Disorot Masih Sempat Catokan |
|
|---|
| Beda Kata Polisi dengan Kampus soal CCTV Lantai 4, Rekaman Detik-detik Timothy Jatuh Dipertanyakan |
|
|---|