Berita Viral
Sosok AW Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru SMP Gegara HP Adiknya Disita, Masih Usia 27 Tahun
Sosok AW suami anggota DPRD Trenggalek yang tega pukuli Guru SMP gegara HP adiknya disita, masih berusia 27 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Suami anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur, berinisial AW tega pukuli guru SMP.
- AW pukuli guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno lantaran kesal HP adiknya berinisial N disita.
- Kini AW pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Jawa Timur, berinisial AW, tengah menjadi pusat perhatian publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru.
Sosok yang sebelumnya tidak banyak dikenal ini mendadak viral karena aksinya yang terekam memukuli serta mengancam Eko Prayitno (37), guru di SMP Negeri 1 Trenggalek.
Insiden tersebut langsung menyulut kemarahan warganet, terlebih karena dilakukan oleh seseorang yang memiliki hubungan dengan pejabat daerah.
Kasus ini berawal dari persoalan sederhana, yakni ketidakterimaan AW ketika mengetahui bahwa handphone milik adiknya, berinisial N, disita pihak sekolah.
Ponsel tersebut dibawa ke sekolah sesuai peraturan yang berlaku, namun kemudian menjadi pemicu emosi AW hingga ia melakukan tindakan di luar batas.
Mengutip laporan Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025), AW diketahui lahir pada tahun 1998 sehingga usianya kini baru menginjak 27 tahun.
Meski masih sangat muda, AW sudah menjadi sorotan karena statusnya sebagai suami dari seorang anggota DPRD Trenggalek.
Keduanya berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak, dan dikenal sebagai keluarga aktif dalam kegiatan pemerintahan lokal.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan hal tersebut ketika dimintai keterangan oleh awak media.
Baca juga: Sosok Polisi yang Biarkan Anaknya Pukuli Guru di Ruang BK, Pelaku Langsung Dikeluarkan dari Sekolah
"Tersangka merupakan suami dari anggota dewan," katanya, menegaskan keterkaitan posisi sosial AW dengan persoalan yang sedang ditangani kepolisian.
Informasi mengenai latar belakang AW memang tidak banyak tersedia, namun kasus ini membuat identitas dan perilakunya muncul ke permukaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AW resmi ditahan sejak Senin (3/11/2025) malam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Ia kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Status tersangka tersebut membuat AW harus menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, tanpa perlakuan khusus meski memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.
AKP Eko menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan motif secara penuh.