Breaking News:

Berita Viral

Sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Dituding Pungli, Kini Pasrah

Inilah sosok Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat jelang 8 bulan pensiun, dituding pungli, kini pasrah.

Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis, guru di SMAN 1 Luwu Utara harus menelan kenyataan pahit setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Abdul Muis sebenarnya hanya tinggal menunggu delapan bulan lagi untuk memasuki masa pensiun.
  • Ia mengaku sama sekali tak menyangka perjalanan panjangnya sebagai pendidik justru harus berakhir dengan cara yang begitu pahit.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dunia pendidikan di Indonesia kembali terguncang oleh kisah menyayat hati yang datang dari Sulawesi Selatan, menimpa seorang guru senior yang selama puluhan tahun telah mengabdikan hidupnya di dunia pendidikan.

Sosok tersebut adalah Abdul Muis, seorang guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, yang kini harus menelan kenyataan pahit setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan pemberhentian itu membuat banyak pihak terkejut, terutama karena Abdul Muis sebenarnya hanya tinggal menunggu delapan bulan lagi untuk memasuki masa pensiun.

Melansir dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 26 September 2023, dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Bagi Abdul Muis, keputusan itu terasa seperti petir di siang bolong, menghantam seluruh pengabdiannya yang telah ia curahkan untuk pendidikan generasi muda.

Ia mengaku sama sekali tak menyangka perjalanan panjangnya sebagai pendidik justru harus berakhir dengan cara yang begitu pahit dan memalukan di penghujung masa tugasnya.

Menurut Abdul Muis, akar permasalahan yang berujung pada pemecatan dirinya bermula ketika ia dipercaya menjabat sebagai bendahara komite sekolah pada tahun 2018.

Penunjukannya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pengurus komite dan para orang tua siswa dalam sebuah rapat resmi di sekolah.

Dalam rapat itu, para orang tua siswa menyepakati adanya donasi sukarela sebesar Rp20.000 per bulan yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya menjelaskan dengan nada tenang meski terlihat menahan kecewa.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan bentuk partisipasi masyarakat demi kelangsungan kegiatan belajar-mengajar.

Baca juga: Sosok Eko Prayitno, Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Jatim, Dikenal Guru Seni Budaya

GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
GURU DIPECAT- Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Niat mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)

Uang yang terkumpul dari sumbangan itu digunakan untuk membantu operasional sekolah serta memberi tunjangan kecil bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Muis, kebijakan itu diambil karena sekolah sedang menghadapi krisis tenaga pengajar akibat banyaknya guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia dalam waktu bersamaan.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya lirih mengingat kondisi sekolah saat itu.

Kondisi tersebut memaksa pihak sekolah harus segera mencari guru honor baru agar kegiatan belajar tidak terganggu.

Namun, muncul persoalan baru ketika para guru honorer itu tidak bisa menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Padahal, proses administrasi agar mereka bisa masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun lamanya.

“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya menjelaskan alasan penggunaan dana komite untuk menutupi kebutuhan sementara para guru honorer.

Jumlah guru honor di sekolah tempatnya mengajar saat itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan yang sangat minim bahkan tak cukup untuk biaya transportasi.

Sebagai bendahara komite, Abdul Muis sendiri hanya menerima uang transportasi sebesar Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 dari tugasnya sebagai wakil kepala sekolah.

Namun, sebagian uang itu ia sisihkan untuk membantu guru honorer yang kesulitan ekonomi.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengenang bagaimana ia kerap membantu seorang guru honorer bernama Armand yang tinggal jauh di daerah Bakka.

“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

Kisahnya menjadi potret getir tentang bagaimana seorang pendidik yang tulus justru harus menghadapi nasib pahit di ujung pengabdiannya, bukan karena korupsi besar, melainkan karena niat membantu sesama rekan guru demi keberlangsungan pendidikan.

Baca juga: Detik-detik Guru di Subang Tampar Murid yang Loncat Pagar, Orangtua Marah, Berakhir Saling Memaafkan

VIRAL ASN DIPECAT - Ilustrasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat.
VIRAL ASN DIPECAT - Ilustrasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). (TribunNewsmaker.com | Istimewa/TribunJabar.id)

Awal Mula Kasus

Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. 

Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.

“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.

Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.

Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah. 

Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.

“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.

Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Abdul Muis sendiri telah menjadi guru sejak tahun 1998, dengan total pengabdian selama 27 tahun.

Aksi Solidaritas Guru

Keputusan PTDH ini sontak memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia. 

Aksi itu juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.

“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.

Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:

  • Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
  • Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD

Kini, Abdul Muis berharap keputusan PTDH dapat ditinjau ulang demi memulihkan martabatnya sebagai pendidik menjelang masa purnabakti.
 
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Abdul MuisSMAN 1 Luwu Utaradipecat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved