Breaking News:

Berita Viral

Cara Licik Nadia Hutri Penculik Anak di Makassar, Palsukan Identitas Bilqis, Petugas Bandara Tertipu

Cara licik Nadia Hutri penculik anak di Makassar, palsukan identitas Bilqis, petugas bandara tertipu!

via Tribunnews
PELAKU PENCULIKAN - Pelaku Nadia Hutri satu dari tiga pelaku sindikat penculikan balita 4 tahun asal Makassar berhasil ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Nadia Hutri alias NH (29) penculik balita di Makassar memiliki skema yang begitu rapi dan licik.
  • Perempuan yang diduga sebagai otak utama penculikan BR itu ternyata menyusun rencana matang untuk bisa membawa sang balita lintas pulau.
  • Aksinya bahkan sampai mengelabuhi petugas bandara.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penculikan balita berusia empat tahun asal Makassar yang melibatkan Nadia Hutri alias NH (29) kini terungkap memiliki skema yang begitu rapi dan licik.

Perempuan yang diduga sebagai otak utama penculikan BR itu ternyata menyusun rencana matang untuk bisa membawa sang balita lintas pulau tanpa terdeteksi aparat.

Awalnya, BR diculik oleh Sri Yuliana alias SY (30) saat tengah bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, tempat yang biasa dikunjungi anak-anak setiap akhir pekan.

Setelah berhasil membawa BR, SY kemudian menjual korban kepada Nadia Hutri dengan harga Rp 3 juta, sebuah transaksi yang membuka jalan bagi rangkaian kejahatan berikutnya.

NH yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, langsung terbang ke Makassar secara khusus untuk menjemput korban, menunjukkan keseriusan dan perencanaan matang di balik aksinya.

Setelah mendapat BR dari SY, NH membawa sang anak dengan pesawat komersial Lion Air, berpura-pura sebagai ibu kandungnya yang sedang bepergian.

BR tercatat tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi pada 4 November 2025 pukul 11.25 WIB, tanpa sedikit pun menimbulkan kecurigaan dari petugas bandara.

Dalam catatan manifest penerbangan, NH menggunakan nama samaran untuk sang balita agar keberadaannya tidak terdeteksi pihak berwenang.

Untuk mengelabui petugas, NH memalsukan seluruh identitas korban, termasuk nama, agar seolah-olah BR adalah anaknya sendiri.

Baca juga: Sosok Pelaku Penculik Bilqis Dikenal Rajin Ibadah, Pernah Kerja di Pemprov Jambi, Tetangga Ucap Ini

PENCULIKAN ANAK - Tiga penculik anak ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin dan Polrestabes Makassar. Penculik Bilqis ditangkap di Jambi.
PENCULIKAN ANAK - Tiga penculik anak ditangkap tim gabungan Polda Jambi, Polres Merangin dan Polrestabes Makassar. Penculik Bilqis ditangkap di Jambi. (Tribun Jambi/ Istimewa)

“Jadi dia (NH) naik pesawat, nama korban dipalsukan dan sudah disiapkan tiket sebelum berangkat. Namanya BR itu yang dipalsukan jadi Chaira Ainun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, dikutip dari Tribunjambi.com.

Aksi ini memperlihatkan bagaimana NH sudah menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen palsu, mulai dari tiket pesawat hingga identitas baru sang balita.

Begitu tiba di Jambi, NH langsung menyerahkan BR kepada dua orang pelaku lain, MA dan AS, sebagai bagian dari transaksi berikutnya.

Dari proses penyerahan itu, NH menerima bayaran sebesar Rp 15 juta, lalu segera kembali ke rumahnya di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk menghapus jejak.

Namun, bukannya berhenti di situ, kejahatan berantai ini berlanjut ketika MA dan AS kembali menjual BR dengan harga Rp 80 juta kepada seorang perempuan bernama Lina.

Transaksi jual-beli manusia ini menggambarkan betapa terorganisirnya jaringan pelaku yang memanfaatkan anak kecil demi keuntungan pribadi.

Lina kemudian membawa BR ke kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak jauh di pedalaman Jambi.

Di sanalah akhirnya BR ditemukan dalam kondisi selamat, setelah aparat gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci melakukan penyelidikan intensif selama berhari-hari.

Penemuan BR menjadi titik terang dari kasus yang mengguncang publik Indonesia ini, sekaligus membuka tabir kelicikan sindikat perdagangan anak lintas daerah.

Kini, aparat kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aksi penculikan yang melibatkan NH dan rekan-rekannya tersebut.

Baca juga: Perjuangan Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Keliling Hutan, Butuh 2 Malam Negosiasi

SOSOK PENCULIK - Sosok Ade Frianto Syahputera tertunduk lesu. Sosok pelaku penculikan balita bernama Bilqis dikenal baik oleh tetangga.
SOSOK PENCULIK - Sosok Ade Frianto Syahputera tertunduk lesu. Sosok pelaku penculikan balita bernama Bilqis dikenal baik oleh tetangga. (Tribun Jambi/ Heru Pitra dan)

Warga syok Nadia terlibat penculikan

Diketahui, Nadia tinggal di di kawasan perumahan subsidi di Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com di lokasi, Senin (10/11/2025), rumah bercat krem itu tampak tertutup rapat.

Tidak ada aktivitas di dalam maupun di sekitar rumah tersebut.

Beberapa warga sekitar menyebut, sejak penangkapan NH oleh pihak kepolisian pada Kamis (6/11/2025) dini hari, rumah itu sempat dihuni oleh suaminya dan anaknya.

Namun saat ini kosong dan tak lagi ditinggali keluarganya.

“Setelah penangkapan itu, rumahnya langsung sepi. Tidak ada orang di situ, lampu juga sudah mati,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dikutip tribunsolo.com.

Menurut informasi yang dihimpun, NH membeli rumah tersebut sekitar satu tahun lalu melalui program rumah subsidi.

Sejak saat itu, ia tinggal bersama keluarganya dan dikenal sebagai sosok yang tertutup serta jarang bersosialisasi dengan warga sekitar menurut keterangan Ketua Rt setempat, Sukino Harsomarto (74).

“Rumah itu dia beli, katanya rumah subsidi. Di sini tinggalnya belum lama, kira-kira setahun. Orangnya pendiem, jarang keluar rumah,” tutur Ketua RT.

Sukino menambahkan, warga sempat terkejut saat aparat kepolisian datang pada dini hari untuk mengamankan NH terkait kasus penculikan anak di Makassar.

“Kami semua kaget karena tidak menyangka, ternyata dia terlibat kasus penculikan. Selama ini tampak seperti orang biasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, NH ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polres Sukoharjo di rumahnya di Desa Kepuh, Kecamatan Nguter.

Ia diduga berperan sebagai perantara dalam kasus penculikan Bilqis (4).

Di mana setelah korban diambil oleh pelaku utama, NH menerima dan mengirim korban ke wilayah Jambi.

Saat ini, NH telah dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal Posting di Medsos

Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.  

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
 
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.

Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan B ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (B) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Nadia HutripenculikMakassarBilqis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved