Breaking News:

Sosok

Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara Bantu Gaji Honorer Rp 20 Ribu Dianggap Pungli, Kena PTDH

Inilah sosok Rasnal, mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara kena PTDH, dianggap pungli gegara minta iuran Rp 20 ribu untuk bantu bayar gaji guru honorer

Editor: ninda iswara
TribunTimur/ Andi Bunayya
KEPSEK DIANGGAP PUNGLI - Sosok Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara kena sanksi PTDH, gegara tarik iuran Rp 20 ribu untuk bantu gaji guru honorer, dianggap pungli 

Ringkasan Berita:
  • Rasnal, mantan kepala SMAN 1 Luwu Utara kena PTDH.
  • Rasnal dianggap melakukan pungli gegara meminta iuran Rp 20 ribu untuk membantu bayar gaji guru honorer.
  • Guru dan orang tua murid tawarkan bantuan untuk kembalikan haknya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.

Bukan karena prestasinya yang gemilang di dunia pendidikan, melainkan karena keputusan pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dana komite sekolah.

Bersama bendahara komite Abdul Muis, Rasnal diberhentikan dari jabatannya setelah terjerat persoalan pengelolaan dana tersebut.

Perjalanan karier Rasnal sebenarnya cukup panjang. Ia memulai langkahnya di dunia pendidikan sebagai tenaga honorer pada tahun 2002.

Setahun kemudian, ia resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Dedikasinya membuatnya dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara pada 2016.

Dua tahun berselang, ia kembali ke sekolah awal kariernya, SMAN 1 Luwu Utara, kali ini sebagai kepala sekolah.

Baca juga: Sosok Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat & Dipenjara gegara Bantu Bayar Gaji Guru Honorer

Namun, perjalanan panjang itu berakhir pahit. Pada 21 Agustus 2025, Rasnal menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, yang mencabut statusnya sebagai ASN setelah ia dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana selama satu tahun dua bulan, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023.

Yang membuat kisah ini begitu ironis, kasus yang menjeratnya tidak berawal dari niat memperkaya diri.

Menurut pengakuannya, semua bermula dari keinginannya membantu para guru honorer agar tetap bisa menerima hak mereka.

“Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ujar Rasnal, dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Dari situ, rangkaian kejadian yang semula diniatkan untuk kebaikan justru berubah menjadi persoalan hukum yang menghentikan pengabdiannya di dunia pendidikan.

Bermula dari Gaji Honorer Belum Dibayar

Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Tags:
Luwu Utarahonorer
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved