Breaking News:

Sosok

Sosok Kepsek SMP di Gowa Korupsi Dana BOS Rp1,3 M, Bikin Anggaran Fiktif, Terancam 20 Tahun Penjara

Inilah sosok kepala sekolah SMP di Gowa yang korupsi dana BOS Rp1,3 Miliar, bikin anggaran fiktif, terancam 20 tahun penjara.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
SOSOK KEPSEK KORUPSI - SH, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang atas kasus korupsi dana BOS Rp 1,3 Miliar. Selasa, (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung bertahun-tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2023.
  • Ia diduga membuat serangkaian anggaran fiktif yang tidak pernah direalisasikan serta menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap rangkaian praktik dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung bertahun-tahun, tepatnya dari 2018 hingga 2023.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa HS menyusun siasat dengan menggunakan perusahaan miliknya sendiri sebagai rekanan sekolah demi memuluskan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.

Ia diduga membuat serangkaian anggaran fiktif yang tidak pernah direalisasikan serta menyusun laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi praktiknya.

Selain itu, HS juga melakukan mark up harga secara sistematis, yakni menaikkan nilai barang jauh di atas harga sebenarnya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Praktik mark up tersebut dijelaskan sebagai selisih buatan antara biaya pokok dan harga jual, yang dalam konteks ini merupakan tindakan menaikkan harga secara tidak sah untuk tujuan korupsi.

Dari hasil audit dan pemeriksaan mendalam, negara mengalami kerugian hingga Rp1.374.145.954, jumlah yang menggambarkan betapa masifnya dugaan penyimpangan yang dilakukan.

Usai alat bukti dianggap lengkap, HS pun langsung diamankan dan kini menjalani masa penahanan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyidik menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pola pelaporan keuangan yang dibuat sedemikian rapi sehingga membutuhkan waktu lama untuk dibongkar.

Kasus HS kini memasuki tahap pemberkasan, sementara pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Sosok Dedy Yulianto, Tersangka Korupsi DPRD Babel yang Tiga Tahun Menghilang, Akhirnya Ditangkap

KEPSEK KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp1,37 Miliar.
KEPSEK KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp1,37 Miliar. (Tribun-Timur.com)

Rutin Dilakukan Pelaku

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023. 

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.

"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya.

Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
kepala sekolahSMPGowapenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved