Breaking News:

Berita Viral

Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Eks Sopir Nekat Curi Emas Rp480 Juta, Aksi Terekam CCTV

Motif bakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, mantan sopir nekat curi emas Rp480 juta, aksi terekam CCTV.

YouTube Tribun Sumsel
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Pelaku pembakaran rumah Hakim Khamozaro, salah satunya sopir korban yang mengaku sakit hati serta menggasak emas. 

Lalu, dirinya juga berencana akan membakar rumah Khamozaro. Komunikasi itu terjadi lima hari sebelum pembakaran dilakukan.

"FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamorang yang itu menjadi tersangka dua nantinya, 'mau aku rampok bos itu dan kubakar rumahnya'," kata Calvijn menirukan perkataan FA.

"Jadi tanggal 30 Oktober pukul 10.00 WIB, sudah ada perencanaan dari tersangka pembakaran FA," sambungnya.

Sebelum melakukan pembakaran, FA pergi dari rumahnya pada 4 November 2025 pukul 07.00 WIB untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Pertamini.

Kemudian, FA berangkat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menemui seorang sekuriti berinisial DP untuk menanyakan keberadaan Khamozaro.

"Jadi tersangka memantau keberadaan Pak Hakim di mana," jelas Calvijn.

Lalu, pada pukul 09.30 WIB, FA pergi menuju ke kompleks perumahan yang menjadi lokasi kediaman Khamozaro.

FA tiba di kompleks perumahan tersebut pukul 10.07 WIB dan melakukan pemantauan dan berujung melakukan pembakaran rumah Khamozaro pada pukul 10.17 WIB.

Apa yang Dilakukan Tersangka usai Bakar Rumah Khamozaro?

Calvijn mengatakan, FA langsung menuju toko emas bernama Barus setelah pembakaran untuk menjual perhiasan hasil mencuri dari kediaman Khamozaro.

Perhiasan itu, sambungnya, dijual FA dengan harga Rp25 juta.

"Menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp25 juta, berhasil dijual," jelasnya.

Kemudian, FA menghubungi tersangka dua yakni Simamorang untuk bertemu sembari menanyakan kondisi sekitar dari kediaman korban.

Saat bertemu, FA memberikan jatah untuk Simamorang senilai Rp5 juta dari hasil penjualan perhiasan milik korban.

"(FA) Memberikan uang jajan sebanyak Rp5 juta untuk tutup mulut (kepada Simamorang)," kata Calvijn.

Pada 5 November 2025, FA kembali menjual perhiasan hasil curiannya bersama Simamorang di sebuah toko emas di Jalan Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Halaman 3/4
Tags:
Hakim KhamozaroMedansopiremaspembakaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved