Breaking News:

Berita Viral

Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Eks Sopir Nekat Curi Emas Rp480 Juta, Aksi Terekam CCTV

Motif bakar rumah hakim Khamozaro Waruwu di Medan, mantan sopir nekat curi emas Rp480 juta, aksi terekam CCTV.

YouTube Tribun Sumsel
RUMAH HAKIM DIBAKAR - Pelaku pembakaran rumah Hakim Khamozaro, salah satunya sopir korban yang mengaku sakit hati serta menggasak emas. 

"Hasil penjualannya sebanyak Rp35 juta dan memberikan kepada tersangka dua (Simamorang) Rp10 juta," jelasnya.

Tiga hari kemudian, FA lagi-lagi menjual perhiasan milik Khamuzaro di toko emas Barus dan memperoleh uang sebesar Rp65 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai FA untuk membeli sepeda motor seharga Rp9,2 juta.

"Kemudian 10 November tersangka satu bersama tersangka tiga (HS) menjual perhiasan yang dicuri ke toko emas Munte tanpa surat juga," ujar Calvijn.

Calvijn mengatakan, FA kembali menjual perhiasan curiannya dan memperoleh uang sebesar Rp280 juta pada 11 November 2025.

Dua hari berselang, FA bertemu kembali dengan Simamorang dan menyerahkan uang Rp10 juta sembari bertanya terkait kondisi di sekitaran kediaman Khamozaro.

Ternyata, kata Calvijn, Simamorang memiliki kedekatan dengan Khamozaro dan beberapa kali menanyakan kondisi rumahnya.

Adapun sosok yang pertama kali ditangkap adalah FA pada Jumat (14/11/2025). Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor, cincin, uang sebesar Rp200 juta, dan buku rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan perhiasan.

Lalu, dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Simamorang, HS, dan pemilik toko emas Barus.

Alasan pemilik toko emas menjadi tersangka karena dianggap sebagai penadah dan tetap menerima perhiasan dari tersangka lain meski tidak disertai dokumen resmi.

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 

 

Halaman 4/4
Tags:
Hakim KhamozaroMedansopiremaspembakaran
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved