Breaking News:

Berita Viral

Pria Lempar Botol Kaca ke Penumpang Bus yang Terlibat Cekcok, Kaca Pecah dan Seorang Wanita Terluka

Cekcok Berujung Kekerasan: Botol Kaca Dilempar ke Bus, Jendela Pecah dan Penumpang Wanita Terluka.

Tayang:
BERITA HARIAN SHIN MIN/SHI CC A/XIAOHONGSHU
Cekcok Berujung Kekerasan: Botol Kaca Dilempar ke Bus, Jendela Pecah dan Penumpang Wanita Terluka. 

 Cekcok Berujung Kekerasan: Botol Kaca Dilempar ke Bus, Jendela Pecah dan Penumpang Wanita Terluka.

Tribunnewsmaker - Karena merasa tersinggung dan marah terhadap seorang penumpang pria di dalam bus yang diduga melakukan isyarat tangan tidak senonoh kepadanya, seorang pria nekat melempar botol kaca ke arah bus dari pinggir jalan. Tindakan tersebut berujung pada pecahnya kaca jendela bus tingkat dan melukai seorang penumpang wanita.

Baca juga: Sosok Bripka AS Oknum Polisi Diduga Pembunuh Mahasiswi UMM Malang, Pelaku & Korban Sering Cekcok

Tindakan yang diduga dilakukan Quztaza Kamarudin di Orchard Road pada 5 Juli menyebabkan lubang di jendela bus SMRT layanan 190 dan melukai seorang penumpang
Tindakan yang diduga dilakukan Quztaza Kamarudin di Orchard Road pada 5 Juli menyebabkan lubang di jendela bus SMRT layanan 190 dan melukai seorang penumpang (BERITA HARIAN SHIN MIN/SHI CC A/XIAOHONGSHU)

Berikut detail kejadian cekcok berujung kekerasan

Botol kaca itu menembus jendela bus dan mengenai wajah seorang wanita berusia 57 tahun, yang merupakan istri dari penumpang pria tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan harus menjalani perawatan medis berupa jahitan.

Tiga hari setelah insiden yang terjadi pada bulan Juli itu, Quztaza Kamarudin (38) berhasil ditangkap polisi setelah diidentifikasi sebagai pelaku pelemparan botol. Namun, saat sedang berada dalam status bebas dengan jaminan, pria tersebut kembali berurusan dengan hukum karena mencuri sebotol wiski dari sebuah toko swalayan.

Pada 16 Desember, warga negara Singapura tersebut mengaku bersalah atas tiga dakwaan, yakni menyebabkan luka akibat tindakan gegabah, melakukan perusakan dengan niat jahat, serta pencurian.

Menurut dokumen pengadilan, kejadian pelemparan botol terjadi pada 5 Juli. Sekitar pukul 17.30, Quztaza menaiki bus layanan 190 di kawasan Bukit Panjang dan duduk di dek atas bus.

Saat hendak turun dari dek atas, jalannya terhalang oleh Lim Phang Kai (60) dan istrinya. Hal ini memicu adu mulut antara Quztaza dan Lim, di mana keduanya saling melontarkan kata-kata kasar.

Setelah pertengkaran tersebut, Quztaza turun dari bus, sementara pasangan suami istri itu tetap berada di dek atas, dengan sang istri duduk di dekat jendela. Ketika bus berhenti di lampu lalu lintas terdekat, Quztaza berjalan melewati bus sambil terus memperhatikan posisi Lim.

Jaksa Penuntut Umum, Intan Suhaily Abu Bakar, menjelaskan bahwa Quztaza kemudian melihat Lim melakukan gerakan tangan cabul ke arahnya.
“Karena marah atas tindakan tersebut, terdakwa melemparkan sebotol soju ke arah jendela tempat Tuan Lim duduk,” ujar jaksa. “Botol itu menembus kaca jendela dan mengenai pipi kiri korban.”

Lim segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sementara istrinya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah lukanya dijahit, korban diperbolehkan pulang dan diberikan cuti medis selama lima hari.

Akibat aksi tersebut, bus mengalami kerusakan dengan nilai lebih dari $2.700, dan hingga kini Quztaza belum memberikan ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Quztaza didakwa di pengadilan pada 9 Juli. Namun, saat masih menjalani masa bebas dengan jaminan, ia kembali melakukan tindak pidana lain.

Pada 26 Juli sekitar pukul 01.30 dini hari, Quztaza mengunjungi sebuah toko swalayan di dekat Boat Quay untuk membeli makanan. Di dalam toko, ia melihat sebotol wiski seharga $78 di rak minuman keras.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa saat itu merasa stres dan ingin mengonsumsi alkohol untuk menenangkan diri. Namun, karena pembelian alkohol sudah melewati jam yang diizinkan secara hukum, ia kemudian memutuskan untuk mencuri botol tersebut.

Quztaza menyelipkan botol wiski ke dalam sakunya dan meninggalkan toko tanpa melakukan pembayaran. Kehilangan tersebut baru disadari oleh manajer toko, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat Quztaza mengambil botol wiski dari rak dan berjalan keluar toko. Tak lama kemudian, ia ditemukan di sekitar lokasi dengan botol wiski yang masih tertutup.

Pihak toko segera menghubungi polisi, dan petugas berhasil menangkap Quztaza tidak lama setelah laporan dibuat.

Saat ini, Quztaza dijadwalkan untuk mendengarkan vonis hukumannya pada 24 Desember.

Tribunnewsmaker | Straitstimes.com | Aleyda Salsa Sabillawati

Tags:
cekcokKorban Terlukaberita viral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved