Breaking News:

Berita Viral

Babak Baru Kasus Pengusiran & Perobohan Rumah Nenek Elina Surabaya, Samuel Ditahan Polda Jatim

Dalang perobohan rumah Nenek Elina terborgol, Samuel Ardi hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolda Jatim.

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Surya.co.id/Instagram @sgoleh_lawyer
MAFIA TANAH - Sosok Samuel (kiri) pelaku utama pengusiran dan perobohan paksa rumah Nenek Elina (kanan) di Kota Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Samuel Ardi Kristanto telah diamankan Polda Jatim dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan secara bersama-sama.
  • Samuel mengaku memiliki AJB sejak 2014, sementara Nenek Elina (80) menegaskan tidak pernah menjual asetnya.
  • Kasus ini mendapat pengawalan ketat dari Pemkot Surabaya dan Polda Jatim guna memastikan perlindungan terhadap warga lansia yang diduga menjadi korban mafia tanah atau sengketa lahan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhir pelarian Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi brutal pengusiran dan perobohan rumah Nenek Elina Wijajanti (80), menemui titik terang.

Kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Surabaya ini memasuki babak baru setelah Samuel resmi diringkus oleh kepolisian.

Samuel digelandang oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025).

Tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, pria yang sebelumnya tampak dominan saat menggandeng ormas untuk mengeksekusi rumah di Jalan Dukuh Kuwukan itu, kini hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol kabel ties.

Ia memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Baca juga: Innalillahi Warganet Berduka Ulama Kharismatik Asal Pasuruan Meninggal, Menyusul Sahabat Sejatinya

Dari Penyelidikan Naik ke Penyidikan

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah kasus ini mencuri perhatian publik, termasuk Wali Kota Surabaya yang sempat turun tangan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan dugaan tindak pidana pengerusakan (Pasal 170 KUHP).

MAFIA TANAH - Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
MAFIA TANAH - Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim. (Surya.co.id)

"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi."

"Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Widi tegas.

Baca juga: Innalillahi! Kecelakaan di Tol Cipali, Artis Ini Sempat Dapat Firasat: Piring Tiba-tiba Pecah

Pembelaan Samuel Klaim Miliki AJB Sejak 2014

Sebelum akhirnya memakai baju tahanan, Samuel sempat mencoba melakukan "serangan balik" melalui klarifikasi di kanal media sosial pengacara M. Sholeh.

Dalam video tersebut, Samuel bersikukuh bahwa dirinya adalah pembeli sah rumah tersebut dari pemilik sebelumnya yang bernama Elisa.

Samuel mengklaim memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

RUMAH DIROBOHKAN - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025).
RUMAH DIROBOHKAN - Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu (25/12/2025). (KOMPAS.com)

Ia pun membantah jika disebut melakukan tindakan semena-mena tanpa alasan.

"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru."

"Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," jelas Samuel membela diri.

Polemik Kompensasi dan Penolakan

Halaman 1/2
Tags:
Nenek ElinaSamuelpengusiranperobohan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved