Breaking News:

Berita Viral

Sosok Samuel Dalang Perobohan Paksa Rumah Nenek Elina di Surabaya, Hindari Pengadilan Karena Boros

Bungkam berborgol kabel ties! sosok Samuel, dalang perobohan rumah Nenek Elina Surabaya kini tak berkutik di tangan polisi.

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Dok. Kuasa Hukum Samuel dan Kuasa Hukum Nenek Elina
MAFIA TANAH - Potret Nenek Elina (kanan) saat melihat puing puing rumahnya yang sudah dirubuhkan paksa oleh pihak Samuel (kiri). 

Ringkasan Berita:
  • Samuel terancam Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan secara bersama-sama menggunakan massa ormas.
  • Tersangka mengakui sengaja menghindari proses pengadilan karena dianggap terlalu mahal dan memakan waktu lama.
  • Meski mengklaim memiliki AJB, tindakan eksekusi sepihak tanpa putusan pengadilan tetap dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kota Surabaya sempat geger setelah aksi anarkis sekelompok ormas yang melakukan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik seorang lansia, Elina Widjajanti (80).

Kini, sosok di balik aksi tersebut, Samuel Ardi Kristanto (44), resmi mengenakan baju tahanan.

Samuel diduga kuat menjadi dalang utama di balik hancurnya rumah yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya tersebut.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi Nenek Elina yang bersikeras bahwa ia tidak pernah menjual tanah tempat tinggalnya kepada siapa pun.

Baca juga: Innalillahi! Kecelakaan di Tol Cipali, Artis Ini Sempat Dapat Firasat: Piring Tiba-tiba Pecah

Detik-Detik Penangkapan

Samuel Ardi Kristanto akhirnya digelandang oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025).

Tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, Samuel terlihat sangat kontras dengan aksinya yang viral beberapa waktu lalu.

MAFIA TANAH - Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
MAFIA TANAH - Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah nenek Elina ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim. (Surya.co.id)

Dengan tangan terborgol kabel ties, Samuel hanya bisa tertunduk lesu. Ia bungkam seribu bahasa saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggunya. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa status perkara ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi."

"Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Widi tegas.

Baca juga: Innalillahi Warganet Berduka Ulama Kharismatik Asal Pasuruan Meninggal, Menyusul Sahabat Sejatinya

Alibi Samuel

Sebelum diringkus, Samuel sempat muncul melalui kanal media sosial pengacara M. Sholeh untuk memberikan klarifikasi.

Ia bersikukuh bahwa dirinya adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D yang dibelinya dari seseorang bernama Elisa pada tahun 2014.

MAFIA TANAH - Potret Nenek Elina saat melihat puing puing rumahnya yang sudah dirubuhkan paksa oleh pihak Samuel.
MAFIA TANAH - Potret Nenek Elina saat melihat puing puing rumahnya yang sudah dirubuhkan paksa oleh pihak Samuel. (___/Dok. kuasa hukum nenek Elina)

"Saya sudah membeli rumah itu sejak 2014. Saya sempat mempersilakan penghuni lama tinggal sampai dapat tempat baru."

"Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," jelas Samuel.

Samuel bahkan berdalih telah menawarkan rumah pengganti di kawasan Jelidro, namun ditolak karena pihak Nenek Elina disebutnya meminta kompensasi rumah di kawasan elit Graha Famili.

Alasan Samuel Tanpa Pengadilan

Halaman 1/2
Tags:
SamuelNenek Elinasengketa tanahSurabaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved