Breaking News:

Berita Viral

Akhir Polemik PBI JKN, DPR Putuskan BPJS PBI Dibayar Pemerintah 3 Bulan ke Depan: Perbaikan Data

Polemik BPJS PBI berakhir, DPR pastikan iuran dibayar 3 bulan sambil perbaikan data nasional berlangsung

Editor: Eri Ariyanto

Ringkasan Berita:
  • Polemik penonaktifan BPJS Kesehatan PBI berakhir setelah DPR dan pemerintah sepakat iuran PBI tetap dibayar selama tiga bulan ke depan.
  • Kebijakan ini menjamin layanan kesehatan tetap berjalan sembari dilakukan pemutakhiran dan perbaikan data penerima bantuan.
  • Kisah pasien seperti Lala menyoroti dampak serius penonaktifan mendadak terhadap akses layanan kesehatan vital.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya menemui titik terang setelah DPR RI memutuskan iuran BPJS Kesehatan peserta PBI tetap dibayar pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Kebijakan sementara ini diambil untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat tidak terhenti di tengah proses evaluasi.

Dalam periode tersebut, pemerintah akan fokus melakukan perbaikan dan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

Baca juga: Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.

Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.

"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar dia.

"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," imbuh Dasco.

BPJS KESEHATAN - Status BPJS Kesehatan PBI bisa berubah tanpa pemberitahuan, tetapi peserta masih punya beberapa cara cepat untuk mengecek dan mengaktifkannya kembali.
BPJS KESEHATAN - Status BPJS Kesehatan PBI bisa berubah tanpa pemberitahuan, tetapi peserta masih punya beberapa cara cepat untuk mengecek dan mengaktifkannya kembali. (Dok./rsudtp.acehbaratdayakab.go.id)

Jeritan pasien

Dada Lala (34), nama disamarkan, dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu.

Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif.

Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.

Hal itu ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam.

Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda.

Halaman 1/2
Tags:
DPRBPJSpemerintah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved