Seputar Solo Raya
5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Bisa Ditilang
Inilah daftar jalan di Solo yang dipasangi rambu bajaj dilarang melintas, nekat bisa ditilang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Sejumlah ruas jalan di Solo kini resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi kendaraan bajaj.
- Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan lalu lintas di pusat kota.
- Beberapa ruas yang terdampak kebijakan ini meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sejumlah ruas jalan di Solo kini resmi dipasangi rambu larangan melintas bagi kendaraan bajaj.
Kebijakan ini tidak lagi terbatas di Jalan Slamet Riyadi, melainkan telah diperluas ke beberapa jalur arteri dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan lalu lintas di pusat kota.
Beberapa ruas yang terdampak kebijakan ini meliputi Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan dr Rajiman, hingga Jalan Adi Sucipto.
Kelima jalan itu dikenal sebagai jalur prioritas dan arteri utama yang hampir setiap hari dipadati kendaraan bermotor.
Karena perannya yang vital, pengaturan arus lalu lintas di kawasan tersebut dinilai perlu diperketat.
Pemasangan rambu dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Solo.
Baca juga: 5 Aktivitas Menarik di Taman Balekambang Solo, Bisa Nonton Pagelaran Budaya hingga Bermain Seru
Kebijakan ini muncul setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa keberadaan angkutan roda tiga tersebut menghambat kelancaran arus kendaraan di jalan-jalan utama.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan rambu larangan melintas telah melalui kajian serta koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Surakarta.
“Ya, menanggapi dari aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online kemarin, kemudian Dishub maupun dari Satlantas dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan akan menindaklanjuti. Hari ini kami sudah memasang atau menambah rambu-rambu larangan untuk kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” kata dia saat dikonfirmasi.
Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari pembahasan lintas instansi terkait penataan lalu lintas di Kota Solo.
Setelah pemasangan rambu, kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya.
Penindakan juga akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Setelah ini nanti akan diadakan sosialisasi dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Setelah pemasangan ini, kami akan melakukan kegiatan action, yaitu penindakan. Apabila nanti masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” urainya.
Baca juga: Usai 2 Putra Mendiang PB XIII Berebut Takhta Keraton Solo, Tedjowulan Ditunjuk Kelola Dana Hibah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Viral-Bajaj-Maxride-mulai-beroperasi-di-jalanan-Kota-Solo.jpg)