Seputar Solo Raya
5 Jalan di Solo yang Dipasangi Rambu Bajaj Dilarang Melintas, Nekat Bisa Ditilang
Inilah daftar jalan di Solo yang dipasangi rambu bajaj dilarang melintas, nekat bisa ditilang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap rambu yang telah dipasang akan berujung pada sanksi tilang.
“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Karena kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Kalau masih ada yang melanggar, berarti melanggar kesepakatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta,” imbuh Agung.
Ia menjelaskan, bajaj dikategorikan sebagai angkutan kawasan sehingga tidak diperbolehkan melintas di jalur arteri dan prioritas lalu lintas yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi.
“Alasan pemasangan di lokasi tersebut karena bajaj ini angkutan kawasan. Jalur tersebut merupakan jalan prioritas, khususnya arteri. Mereka dianggap nanti akan menjadi hambatan lalu lintas,” pungkasnya.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satlantas juga akan memanfaatkan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di sejumlah titik di Kota Solo.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSolo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Viral-Bajaj-Maxride-mulai-beroperasi-di-jalanan-Kota-Solo.jpg)