Breaking News:

Berita Viral

Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu, Kasus Dugaan Mark Up Tidak Terbukti

PN Medan akhirnya bebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil Amsal Sitepu.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram/@amsalsitepu
KASUS VIRAL - Amsal Sitepu pebisnis yang digelandang diduga terlibat kasus dugaan mark up. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
  • Majelis hakim menilai Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
  • Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk memulihkan hak, kedudukan, serta martabat terdakwa.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 itu berujung pada vonis mengejutkan.

Amsal Sitepu dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya disangkakan oleh jaksa penuntut umum.

KASUS VIRAL - Direktur CV. Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
KASUS VIRAL - Direktur CV. Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Instagram/@amsalsitepu)

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Memebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum."

Baca juga: Sosok Juwono Sudarsono Mantan Menteri Pertahanan Era Presiden SBY & Gus Dur Meninggal Dunia

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa.

Mulai dari kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabatnya sebagai warga negara.

"Memulihkan hak hak terdawa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkata serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya.

Vonis bebas tersebut sekaligus menutup proses hukum yang telah berjalan sebelumnya di PN Medan.

Bagaimana awal mula kasus ini?

KASUS VIRAL - Amsal Sitepu saat mengenakan rompi tahanan.
KASUS VIRAL - Amsal Sitepu saat mengenakan rompi tahanan. (Instagram/@amsalsitepu)

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.

Baca juga: Donald Trump Tegas Tolak Ajakan Netanyahu Provokasi Warga Iran, AS‑Israel Mulai Berseberangan?

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Amsal Sitepuvideograferkasus viral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved