Berita Viral
Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu, Kasus Dugaan Mark Up Tidak Terbukti
PN Medan akhirnya bebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil Amsal Sitepu.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa.
- Majelis hakim menilai Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
- Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk memulihkan hak, kedudukan, serta martabat terdakwa.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.
Sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026 itu berujung pada vonis mengejutkan.
Amsal Sitepu dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya disangkakan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam persidangan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Memebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum."
Baca juga: Sosok Juwono Sudarsono Mantan Menteri Pertahanan Era Presiden SBY & Gus Dur Meninggal Dunia
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa.
Mulai dari kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
"Memulihkan hak hak terdawa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkata serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret namanya.
Vonis bebas tersebut sekaligus menutup proses hukum yang telah berjalan sebelumnya di PN Medan.
Bagaimana awal mula kasus ini?
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Baca juga: Donald Trump Tegas Tolak Ajakan Netanyahu Provokasi Warga Iran, AS‑Israel Mulai Berseberangan?
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Sumber: Kompas.com
| Duduk Perkara Puluhan Linmas Geruduk Kantor Wali Kota Bekasi, Diduga Karena Ucapan Kasatpol PP |
|
|---|
| KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Anggrek, Diduga Imbas Rentetan Kecelakaan yang Terjadi Akhir-akhir Ini |
|
|---|
| Sosok Ahmad, Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tegur Bocah yang Main Speaker |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang, Sidang AKBP Basuki Ditunda hingga Dua Kali |
|
|---|
| Imam Masjid di Palopo Dihajar Ramai-ramai Warga, Niat Hati Tegur Bocah Nakal Main Pengeras Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/sosok-amsal-sitepu.jpg)