Berita Viral
Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu, Kasus Dugaan Mark Up Tidak Terbukti
PN Medan akhirnya bebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil Amsal Sitepu.
Editor: Candra Isriadhi
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Apa dasar dakwaan terhadap Amsal?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980.
Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.
Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026.
Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
| Rekam Jejak Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana yang Dicopot Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tragedi Grup Kesenian di Bekasi, 7 Anggota Kesetrum di Jalanan Sampai 3 Tewas, Ada Kabel Menjuntai |
|
|---|
| Respon Dadan Hindayana Setelah Dicopot Presiden Prabowo, Ucapkan Selamat ke Penerusnya: 'Good Luck!' |
|
|---|
| 2 Pocong Pengemis Ditangkap di Jakarta Timur, Sewa Kostum Rp 15 Ribu Sehari Demi Cari Perhatian |
|
|---|
| Rupiah Nyaris Sentuh Rp 18 Ribu per 1 Dollar AS, Jadi Terlemah dalam Sejarah Mata Uang Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/sosok-amsal-sitepu.jpg)