Berita Viral
Niat Hati Berdedikasi untuk Negeri, Eks Konsultan Kemendikbudristek Justru Dipaksa Jadi Tersangka
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memohon keadilan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Permohonan tersebut disampaikan saat ia membacakan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Dalam sidang, Ibrahim tampak emosional dan beberapa kali menangis saat menyampaikan pembelaannya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, memohon keadilan kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Ibrahim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan harapannya di hadapan majelis hakim.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.
Suasana sidang pun menjadi haru. Pria yang akrab disapa Ibam itu tampak tak kuasa menahan emosi.
Ia beberapa kali terisak dan menyeka air mata saat membacakan pleidoinya.
Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal
Tangis Ibrahim pecah di tengah pembacaan, menandakan beban berat yang ia rasakan selama menghadapi proses hukum yang panjang.
Momen tersebut membuat suasana ruang sidang menjadi lebih hening, sementara perhatian tertuju penuh pada pembelaan yang disampaikan Ibam demi memulihkan nama baiknya.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi dalam kasus ini.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam berlinang air mata.
Dia mengaku tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian.
Kajian yang dibuatnya semata-mata rekomendasi yang perlu ditentukan lagi oleh pihak kementerian.
Ibam juga menyinggung soal tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar.
Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS
Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya ikut menikmati hasil korupsi meski uang Rp 16,9 miliar tidak berasal dari pengadaan.
“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi."
Sumber: Kompas.com
| Fakta Kecelakaan 2 Mahasiswi di Manahan Solo, Korban Asal Gowa Sedang Magang, Sopir Truk Diperiksa |
|
|---|
| Kepala Badan Gizi Nasional Tak Mau Beri Menu MBG Seragam, Alasannya untuk Menjaga Harga Bahan Pangan |
|
|---|
| Didemo hingga Ricuh, Gubernur Kaltim Rudy Masud Santai, Kantor Dijaga Ketat: Masukan Sangat Berarti |
|
|---|
| Gegara Tak Mau Mandi, Remaja di Semarang Dibakar Hidup-hidup Paman Sendiri, Korban Terluka Parah |
|
|---|
| Berani-beraninya! Rumah Sakit Indonesia Di Gaza Dikuasai Israel, Terbentang Bendera Rising Lion |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ibrahim-Arief-stafsus-Nadiem-Makarim-terseret-kasus-korupsi.jpg)