Breaking News:

Berita Viral

Tak Terbukti Bersalah Eks Petinggi Bank BJB Divonis Bebas di Kasus Sritex, Tidak Ada Mens Rea

Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, akhirnya dinyatakan bebas di kasus korupsi Sritex.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
TribunJateng.com/ Agus Iswadi | Tribunnews/ Jeprima
PETINGGI BANK BJB - Eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbadinata berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Yuddy tidak terbukti bersalah dan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun niat jahat dalam perkara tersebut.
  • Vonis bebas itu menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Yuddy dihukum 10 tahun penjara terkait dugaan kerugian bank daerah hingga Rp 670 miliar.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, akhirnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana maupun niat jahat dalam perkara yang sempat menyeret nama mantan petinggi bank daerah tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

KASUS SRITEX - Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi ketika sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang pada Kamis (7/5/2026).
KASUS SRITEX - Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi ketika sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang pada Kamis (7/5/2026). (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dilansir dari Antara Jateng, Kamis (7/5/2026).

Vonis bebas tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Yuddy Renaldi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Yuddy dituduh terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank pemerintah daerah hingga Rp 670 miliar.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Baca juga: Motif Pembunuhan Ustazah di Banjarbaru Terungkap, Pelaku Kepepet Kebutuhan, Sempat Pinjam Uang

Putusan itu juga mengindikasikan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti memiliki unsur kesengajaan maupun niat jahat (Mens Rea) untuk merugikan keuangan negara atau bank daerah.

Sidang pembacaan vonis tersebut menjadi sorotan karena berbeda jauh dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menilai Yuddy bertanggung jawab atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang kemudian bermasalah dan menimbulkan kerugian besar.

Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, hingga alat bukti yang diajukan selama proses hukum berlangsung.

Dengan putusan bebas tersebut, Yuddy Renaldi dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.

Hingga kini, belum diketahui apakah pihak jaksa akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim tersebut.

Yuddy Renaldi Tak Ada Niat Jahat 

DEMO EKS SRITEX - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025).
DEMO EKS SRITEX - Ribuan orang mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi damai di depan kompleks pabrik Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025). (TribunSolo/Anang Ma’ruf)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
kasus korupsiSritexBank BJB
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved