Berita Viral
Penyebab Pelaku Nekat Bakar Mobil Kades Hoho Terungkap, Mengaku Begitu Dendam dengan Kepala Desa
Kasus pembakaran mobil milik Kades Hoho Alkaf, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Banjarnegara.
Editor: Candra Isriadhi
Temuan itu sesuai dengan pengakuan tersangka selama proses pemeriksaan.
"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," tuturnya.
Polisi pun menegaskan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi," jelas Kasatreskrim.
Kini RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Motif
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi.
Tersangka mengenal lama Hoho Alkaf sejak tahun 2015.
Tersangka juga tidak suka dengan perilakunya dalam bermedia sosial.
"Tersangka sebagai supir dump truk namun saat proses pembayaran gaji/upah selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah/gaji.
Di samping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten tik-tok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan, di tengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," bebernya.
Modus
Ia menerangkan, tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin Kaliwinasuh, setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jeriken dan mempersiapkan obor kayunya.
"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin,
lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, barang bukti elektronik dan pengakuan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
" Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang “
| Setelah 3 Pendaki Tewas Mengenaskan Akibat Erupsi, Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka |
|
|---|
| Alhamdulillah! Rupiah Mulai Menguat Terhadap Dollar AS, BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen Jadi Faktor |
|
|---|
| Respon Perajin Tempe Banyumas Soal Ucapan Prabowo Orang Desa Tak Pakai Dollar, Kedelai Mahal Pak! |
|
|---|
| Terbongkar! Motif Pelaku Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ternyata Karena Persoalan Gaji Telat |
|
|---|
| 5 Minuman Cocok untuk Diteguk saat El Nino Melanda, Panas Ekstrem Bisa Langsung Dinginkan Seketika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mobil-istri-Kades-Hoho-yang-dibakar-f.jpg)