Breaking News:

Berita Viral

Jeritan Keadilan Lenny Damanik, Prajurit TNI Pembunuh Anaknya Cuma Divonis 10 Bulan dan Tak Dipecat

Lenny Damanik murka, prajurit TNI pembunuh anaknya hanya divonis 10 bulan dan tak dipecat.

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto

Ringkasan Berita:
  • Lenny Damanik meluapkan kekecewaannya setelah prajurit TNI yang membunuh putranya hanya dihukum 10 bulan penjara dan tidak dipecat.
  • Keluarga korban menilai vonis banding tersebut jauh dari rasa keadilan, sementara upaya kasasi juga tidak dilakukan oleh oditur militer.
  • LBH Medan mengecam putusan itu dan menyebut peradilan militer gagal memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rasa kecewa dan amarah mendalam masih menyelimuti hati Lenny Damanik setelah putranya menjadi korban pembunuhan yang melibatkan seorang prajurit TNI.

Harapan keluarga untuk mendapatkan keadilan yang setimpal justru berubah menjadi kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai terlalu ringan.

Prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan tidak dikenai sanksi pemecatan dari institusi militer.

Putusan itu memicu reaksi keras dari Lenny Damanik yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang telah hilang.

Ia mengaku sulit menerima kenyataan bahwa pelaku masih dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota TNI meski telah menyebabkan kematian korban.

Jeritan keadilan pun disuarakan Lenny di hadapan publik, berharap ada perhatian terhadap putusan yang dianggap melukai rasa keadilan keluarga.

Kasus ini kembali memantik sorotan masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap anggota militer yang terlibat tindak pidana.

Kini, keluarga korban masih berjuang mencari keadilan sambil menanti kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Santri, Pemprov Jateng Minta Padepokan di Pekalongan Ditutup: Tak Berizin

Seperti diketahui, Keputusan Pengadilan Tinggi Militer-1 Medan membuat Lenny Damanik, kecewa dan marah karena Sertu Riza Pahlivi, pembunuh anaknya, MHS (15) hanya dihukum 10 bulan penjara, dan tidak dipecat dari kesatuannya.

Vonis yang dibacakan pada 22 Januari 2026 itu merupakan hasil dari upaya hukum banding yang diajukan Oditur Militer, Mayor Muhammad Tecki.

"Saya merasa kecewa dan marah setelah melihat putusan banding tersebut. Tidak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 bulan penjara," ucap Lenny saat diwawancarai, Sabtu (30/5/2026).

Dia menyebut vonis tersebut tidak adil, karena putranya meninggal dunia. Seharusnya, kata Lenny, Sertu Riza Pahlivi mendapat hukuman yang setimpal, yakni dikeluarkan dari kesatuan.

Lenny, semakin geram setelah oditurat militer tidak melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi serta ia tidak mendapat informasi soal putusan tersebut.

Menurut dia, oditurat tidak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan bagi anaknya. Sehingga proses hukum berhenti di tingkat banding.

"Saya tidak diberitahu putusan itu. Saya kecewa dengan oditur yang tidak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan bagi anak saya. Proses hukum berhenti, tidak melakukan kasasi," tutur Lenny.

TNI KASUS PEMBUNUHAN - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan Sertu Riza Pahlivi, terdakwa penganiayaan pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Senin (20/10/2025).
TNI KASUS PEMBUNUHAN - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang putusan Sertu Riza Pahlivi, terdakwa penganiayaan pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Senin (20/10/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)
Halaman 1/3
Tags:
Lenny Damanikprajurit TNI
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved