Breaking News:

Berita Viral

Pemprov Jateng Desak Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditutup, Tapi Ada Hambatan Besar di Baliknya

Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan jadi sorotan Pemprov Jateng.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Dok./TribunNews
KIAI VIRAL PEKALONGAN - Kiai AKF di Pekalongan terseret kasus santriwati hamil, diduga lakukan pelecehan 18 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, memicu perhatian serius dari pemerintah.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendesak agar padepokan tersebut ditutup karena belum memiliki izin resmi dan status badan hukum yang jelas.
  • Proses penutupan masih terkendala karena belum ada kejelasan mengenai OPD atau instansi yang berwenang melakukan penutupan lembaga tersebut.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun (55), memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut tidak hanya menyeret nama pengasuh padepokan, tetapi juga menyoroti legalitas lembaga yang selama ini beroperasi di tengah masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun mendesak agar Padepokan Padang Ati segera ditutup.

KIAI CABUL - Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan Abdul Khalim Fadlun (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026), atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
KIAI CABUL - Aparat Polres Pekalongan Kota mengamankan Abdul Khalim Fadlun (baju putih), pengasuh sekaligus pimpinan padepokan di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Rabu (27/5/2026), atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Desakan tersebut muncul setelah diketahui bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin resmi maupun status badan hukum yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena sebuah lembaga yang menjalankan aktivitas pembinaan masyarakat seharusnya memiliki legalitas dan pengawasan yang jelas dari pemerintah.

Meski demikian, proses penutupan padepokan tersebut ternyata tidak dapat dilakukan secara instan.

Pemerintah daerah mengaku masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan kewenangan yang membuat langkah penutupan belum bisa segera direalisasikan.

Salah satu hambatan utama adalah belum adanya kejelasan mengenai instansi yang memiliki kewenangan langsung untuk menutup lembaga yang tidak terdaftar secara resmi.

Baca juga: Sosok Ahmad Syah Farhan Dirut Hanania Travel yang Dilaporkan Korban Gagal Umrah, Rp 60 Miliar Lenyap

Akibatnya, hingga kini pemerintah masih melakukan koordinasi lintas instansi guna menentukan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa persoalan kewenangan menjadi tantangan utama dalam proses tersebut.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meski ada dorongan kuat untuk menutup padepokan, pemerintah tetap harus memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh padepokan tersebut masih menjadi perhatian publik.

Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, sekaligus mendorong evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

KIAI VIRAL PEKALONGAN - Kiai AKF di Pekalongan terseret kasus santriwati hamil, diduga lakukan pelecehan 18 tahun.
KIAI VIRAL PEKALONGAN - Kiai AKF di Pekalongan terseret kasus santriwati hamil, diduga lakukan pelecehan 18 tahun. (Dok./TribunNews)

“Padepokan emang belum berizin. Sehingga Kemenag tidak punya kewenangan untuk menutup. Sampai sekarang belum clear, apakah dinas sosial, atau kesbangpol, atau satpol.  Sehingga kita juga kesulitan ini untuk apa namanya untuk memastikan siapa yang harus bertugas untuk menutup,” ujar Ema melalui sambungan telepon, Sabtu (30/5/2026).

Meski demikian, aparat telah memasang garis polisi di area padepokan sebagai bagian dari proses penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Halaman 1/3
Tags:
kiai cabulPekalonganPadepokan Padang Ati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved