Berita Viral
Pemprov Jateng Desak Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditutup, Tapi Ada Hambatan Besar di Baliknya
Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan jadi sorotan Pemprov Jateng.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, memicu perhatian serius dari pemerintah.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendesak agar padepokan tersebut ditutup karena belum memiliki izin resmi dan status badan hukum yang jelas.
- Proses penutupan masih terkendala karena belum ada kejelasan mengenai OPD atau instansi yang berwenang melakukan penutupan lembaga tersebut.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun (55), memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut tidak hanya menyeret nama pengasuh padepokan, tetapi juga menyoroti legalitas lembaga yang selama ini beroperasi di tengah masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun mendesak agar Padepokan Padang Ati segera ditutup.
Desakan tersebut muncul setelah diketahui bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin resmi maupun status badan hukum yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena sebuah lembaga yang menjalankan aktivitas pembinaan masyarakat seharusnya memiliki legalitas dan pengawasan yang jelas dari pemerintah.
Meski demikian, proses penutupan padepokan tersebut ternyata tidak dapat dilakukan secara instan.
Pemerintah daerah mengaku masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan kewenangan yang membuat langkah penutupan belum bisa segera direalisasikan.
Salah satu hambatan utama adalah belum adanya kejelasan mengenai instansi yang memiliki kewenangan langsung untuk menutup lembaga yang tidak terdaftar secara resmi.
Baca juga: Sosok Ahmad Syah Farhan Dirut Hanania Travel yang Dilaporkan Korban Gagal Umrah, Rp 60 Miliar Lenyap
Akibatnya, hingga kini pemerintah masih melakukan koordinasi lintas instansi guna menentukan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa persoalan kewenangan menjadi tantangan utama dalam proses tersebut.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meski ada dorongan kuat untuk menutup padepokan, pemerintah tetap harus memastikan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh padepokan tersebut masih menjadi perhatian publik.
Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, sekaligus mendorong evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Padepokan emang belum berizin. Sehingga Kemenag tidak punya kewenangan untuk menutup. Sampai sekarang belum clear, apakah dinas sosial, atau kesbangpol, atau satpol. Sehingga kita juga kesulitan ini untuk apa namanya untuk memastikan siapa yang harus bertugas untuk menutup,” ujar Ema melalui sambungan telepon, Sabtu (30/5/2026).
Meski demikian, aparat telah memasang garis polisi di area padepokan sebagai bagian dari proses penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sosok Ahmad Syah Farhan Dirut Hanania Travel yang Dilaporkan Korban Gagal Umrah, Rp 60 Miliar Lenyap |
|
|---|
| Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Sosok di Balik Lagu Viral 'My Little Bolu Ketan', Ingin Ajak Makan |
|
|---|
| Pesawat Prabowo Batal ke Roma, Italia di Tengah Badai Kritik Kunjungan Presiden RI ke Luar Negeri |
|
|---|
| BPIP Buka Suara Pencoretan Cathlyn Yvaine Lesmana dari Calon Paskibraka, Padahal Masuk Tiga Besar |
|
|---|
| Fakta Terbaru Tewasnya Satu Keluarga di Temanggung, Korban Ternyata Sudah Tewas Sejak Dini Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kiai-AKF-di-Pekalongan-terseret-kasus-santriwati-hamil-diduga-lakukan-pelecehan-18-tahun.jpg)