Berita Viral
Sosok Iskandar Sitorus, Pendiri Audit Watch Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Sekretaris pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, jalani pemeriksaan di KPK, ungkap perannya di Blueray Cargo Group.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sekretaris pendiri organisasi pengawas kebijakan publik, Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus, memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret perusahaan forwarding Blueray Cargo Group.
Pemeriksaan terhadap Iskandar berlangsung selama hampir lima jam.
Usai menjalani pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa kehadirannya di hadapan penyidik KPK bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara, melainkan sebagai kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Menurut Iskandar, penyidik KPK mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus tersebut.
Berbagai pertanyaan diajukan untuk menggali informasi yang diketahuinya terkait perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
“Saya dipanggil sebagai saksi karena menerima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka itu.
Tadi juga dieksplorasi beberapa hal karena saya tidak terkait langsung dengan para pelaku dari pihak Bea Cukai,” ujar Iskandar di Gedung KPK, Jumat (12/6/2026).
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan para pihak dari lingkungan Bea dan Cukai yang terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Kejagung Bakal Periksa Lodewyk Pusung
Karena itu, pemeriksaan lebih banyak difokuskan pada informasi yang diketahuinya sebagai pihak yang menerima kuasa dari pimpinan perusahaan.
Ia kemudian membeberkan alasan dirinya menerima kuasa nonlitigasi dari John Field.
Menurutnya, kuasa tersebut diberikan setelah perusahaan menghadapi berbagai persoalan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Iskandar menjelaskan, tugas yang diembannya tidak berkaitan dengan proses persidangan, melainkan pendampingan hukum di luar pengadilan.
Selain itu, ia juga diminta memberikan masukan dan rekomendasi hukum guna membantu perusahaan menghadapi dampak kasus yang sedang bergulir.
Tak hanya itu, perannya juga mencakup upaya pembenahan sistem tata kelola dan manajemen perusahaan agar operasional perusahaan dapat berjalan lebih baik ke depan.
Dengan kapasitas tersebut, Iskandar menyebut dirinya berfokus pada pemberian advis hukum, pendampingan nonlitigasi, serta membantu proses evaluasi dan perbaikan sistem internal perusahaan pasca mencuatnya kasus dugaan suap yang kini tengah diusut KPK.
Sumber: Warta Kota
| Dampak Harga Pertamax Naik, Ojol di Sukoharjo Mengeluh Antrean Pertalite Panjang: Takut Kalau Langka |
|
|---|
| Nasib Bos Terra Drone Michael Wisnu, Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran di Kemayoran |
|
|---|
| Remaja di Ogan Ilir Racuni Pacar yang Hamil hingga Tewas, Ogah Tanggung Jawab Nikahi, Konsumsi Sabu |
|
|---|
| Nasib Warga Medan yang Ditangkap Usai Beli Pertalite 25 Liter, Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Misteri Mayat Tergantung di Pohon Karet Ogan Ilir Sumsel, Ternyata Hamil 3 Bulan Diracun Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/iskandar-sitorus-siapa.jpg)