Breaking News:

Fakta Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Cicipi Narkoba & Ditahan karena Larikan Anak Orang

Berikut fakta terkait sosok Abu Rara, pelaku penusukan Wiranto. Ternyata pernah ditahan gara-gara bawa kabur anak orang.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @Airin_NZ/ Handout
Syahril Alamsyah alias Abu Rara penusuk Wiranto 

Saat usianya 27 tahun, SA menikah dengan istrinya yang pertama yakni Netty pada tahun 1995.

Sayangnya pernikahan tersebut hanya bertahan 3 tahun.

Mereka bercerai.

Hal tersebut membuat SA frustasi dan mengkonsumsi narkoba jenis pik kurtak.

Dia juga sering ikut judi togel.

"Sampai hitam keningnya disundutnya dengan api rokok setelah makan 12 butir kurtak. Itu di depanku," cerita Alex (39), sahabat SA di Medan.

2. Berangkat ke Malaysia 

Seorang warga melintas di Jalan Alfakah VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Di balik tembok tersebut dulunya merupakan rumah SA, tersangka pelaku penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis siang tadi (10/10/2019).
Seorang warga melintas di Jalan Alfakah VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Di balik tembok tersebut dulunya merupakan rumah SA, tersangka pelaku penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis siang tadi (10/10/2019). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Setelah bercerai dengan istri pertamanya, SA berangkat ke Malaysia. Sang sahabat, Alex, saat itu hanya mengetahui bahwa teman baiknya itu jalan-jalan di Malaysia.

Lima bulan di Negeri Jiran, SA kembali dengan penampilan yang berbeda seperti menggunakan peci dan lebih agamis.

SA disebut juga rajin ke musala untuk mengisi pengajian. Namun SA menarik diri karena ceramah yang disampaikan tidak disukai warga.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya SA membuka depot air hingga rental PlayStation.

Namun semua bisnisnya gagal. Ia pun bekerja serabutan.

 
3. Ditahan karena larikan anak gadis orang

Sekitar tahun 2000-an, SA menikah untuk kedua kali dengan Yuni dan dikarunia dua anak perempuan.

Namun pernikahan tersebut tidak disetujui oleh orangtuan Yuni. SA dilaporkan polisi karena membawa anak gadis orang.

SA dipenjara selama tiga bulan dan Yuni diambil paksa oleh orangtuanya saat anak keduanya masih berumur 10 hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Syahril AlamsyahAbu Rarapenusukan WirantoWirantoMenkopolhukam
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved