Breaking News:

FAKTA-FAKTA Pencopotan 3 Anggota TNI karena Istri Nyinyir Soal Wiranto, Isi Postingan hingga Sanksi

Simak deretan fakta pencopotan tiga anggota TNI karena istrinya nyinyir soal penusukan Wiranto.

Kolase TribunNewsmaker/ Facebook dan Instagram Wiranto
Anggota TNI dicopot karena istrinya nyinyir soal penusukan Wiranto. 

1. Isi Postingan 

Postingan istri TNI yang nyinyir soal penusukan Wiranto viral di media sosial.

Postingan pertama ditulis akun Irma Zulkifli Nasution 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Postingan kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti. Tidak ada kata menyebut nama Wiranto di dua postingan itu.
Isi postingan istri TNI
Isi postingan istri TNI (Twitter)

Postingan pemilik akun Fita Sulistyowati di Facebook atau istri Peltu YNS

"Jgn2 ini cam dramanya si wir,,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi, buat yang di tusuk semoga lancar kematiannya."

Posting-an dan foto wajah pemilik akun Fita Sulistyowati.
Posting-an dan foto wajah pemilik akun Fita Sulistyowati. (HANDOVER)

Postingan istri TNI lainnya:

"Cuma sama pisau aja kok, belum dibakar kaya dokter di Wamena, gak kaya mahasiswa yang meninggal kepalanya retak gara-gara dipukul benda tumpul, gak kaya anak-anak yang meninggal gara-gara asap di Riau sama Jambi.

Status Istri TNI
Status Istri TNI (Twitter)

2. Ditahan 14 Hari

Selain Kolonel HS, Sersan Dua Z juga dicopot dari jabatannya.

"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut, Andika Perkasa juga menyebutkan bahwa Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah untuk melepas jabatan serta menjalani hukuman penahanan ringan.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari," kata Andika Perkasa.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
WirantopenusukananggotaTNIJenderal Andika Perkasa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved