Breaking News:

Dilaporkan Soal Kasus Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya

Istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi resmi dilaporkan, Irma Zulkifli Nasution siapkan 52 pengacara untuk membela kasusnya.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - YouTube Kompas TV/IST/Dok TNI
Tangis istri Kolonel Hendi Suhendi pecah saat jabatan suaminya dicopot. 

Istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi resmi dilaporkan, Irma Zulkifli Nasution pun siapkan 52 pengacara untuk membela kasusnya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berita penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan / Menkopolhukam, Jenderal Purnawirawan Wiranto hingga kini masih menjadi sorotan.

Satu persatu mereka yang pernah nyinyiri Wiranto, kembali dapat nyinyiran dari mereka yang bersimpati pada Wiranto.

Seperti diketahui, Wiranto mengalami penusukan oleh dua orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Hingga kini musibah yang dialami Wiranto itu masih menjadi bikin heboh jagad linimasa.

Suami Dicopot Jabatan & Ditahan, Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan Soal Kasus Wiranto

 

Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal, Kamis 10 Oktober 2019.
Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal, Kamis 10 Oktober 2019. (TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ Handout)

Tak bisa dipungkiri, penusukan Wiranto itu memang menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.

Beberapa tokoh bahkan menuliskan nyinyiran di media sosial.

Salah satunya adalah istri Kolenel Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution.

Kini Irma Zulkifli Nasution kabarnya telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Irma Zulkifli Nasution dilaporkan karena postingan nyinyirnya mengenai musibah penusukan yang dialami Wiranto.

Karena ulahnya, sang suami Kolonel Hendi Suhendi pun ikut menerima akibatnya.

Baru saja dua bulan menjabat sebagai Dandim Kendari, Hendi Suhendi harus rela copot capatan.

Tak hanya dicopot jabatan, Hendi Suhendi harus menerima penahanan ringan selama 14 haru.

Atas perbuatan, Irma Zulkifli Nasution terkena pasal UU ITE.

Tak tanggung-tanggung, dirinya dilaporkan ke polisi Irma kabarnya telah menyiapkan 52 pengacara untuk membantu kasusnya.

Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya di Meja Hijau
Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya di Meja Hijau (Tangkap layar Kompas TV)

 

Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Insiden Penusukan Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya

Mungkin pepatah lama 'Mulutmu, Harimaumu' sangat tepat untuk istri eks Dandim Kendari, Irma Zulkifli Nasution.

Bagaimana tidak, akibat ulah sendiri, kini istri eks Dandim Kendari, Irma Zulkifli Nasution harus pasrah dan ikhlas menerima segala jenis resiko dan tanggung jawab atas perbuatannya.

Gara-gara postingannya yang kelewat nyinyir, istri eks Dandim Kendari, Irma Zulkifli Nasution harus mempertaruhkan jabatan sang suami yang baru saja diemban selama 2 bulan.

Memberikan komentar negatif terkait kasus penusukan Wiranto, istri eks Dandim Kendari harus pasrah melihat suami dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari.

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.

Pencopotan dilakukan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Acara serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari.

Jabatan sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada rekan Kolonel Hendi Suhendi, Kolonel Inf Alamsyah.

Pencopotan jabatan ini adalah buntut panjang postingan sang istri di media sosial Facebook yang dinilai terlalu nyinyir dan menyudutkan Menkopolhukam Wiranto.

Sebenarnya dalam postingan tersebut, Irma Zulkifli Nasution sempat mendapatkan teguran dan peringatan dari beberapa akun yang mengomentari postingannya.

Mereka mengingatkan bahwa postingan Irma Zulkifli Nasution ini sama sekali tidak mencerminkan sikap selayaknya istri seorang anggota TNI.

Namun bukannya sadar diri, Irma Zulkifli Nasution justru mengatakan bahwa status tersebut adalah isi hatinya yang sesungguhnya.

Ia bahkan sempat membalas dnegan angkuh bahwa dirinya berasal dari keluarga TNI dan Polri sehingga Irma Zulkifli Nasution sadar betul apa yang ia tulis menyangkut pikiran orang banyak.

Imbasnya, akibat postingannya tersebut sang suami harus kehilangan jabatan yang baru saja diembannya selama 2 bulan.

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim, Hendi Suhendi juga harus menghadapi masa hukuman penjara selama 14 hari.

Sebanding dengan yang dialami sang suami, Irma Zulkifli Nasution juga bakal berhadapan dengan hukum atas apa yang telah ia lakukan.

Dikutip Sosok.ID dari Sripoku dan Tribun Bogor, Irma Zulkifli Nasution kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.

Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan bahwa Irma Zulkifli Nasution akan dikenakan pelanggaran pasal UU ITE.

"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.

Menurut Kolonel Inf Maskun Nafik, sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.

Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.

"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.

"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.

Dilansir Sosok.ID dari kanal YouTube EN Channel edisi Minggu (13/10/2019) kemarin, kuasa hukum Irma Zulkifli Nasution, Supriadi menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalanya.

Termasuk menggandeng 52 pengacara untuk membela istri eks Dandim Kendari ini di meja hijau.

"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara.

Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Zulkifli Nasution)," terang Supriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari tayangan Youtube EN Channel.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum Irma Zulkifli Nasution kini tengah menunggu perkembangan kasus.

Pasalnya hingga saat ini ia belum mendapat keterangan langsung dari kliennya mengenai laporan kelanjutan kasus. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian Artikel Ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Insiden Penusukan Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya

Tags:
Irma Zulkifli NasutionHendi SuhendiKendari
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved