Breaking News:

5 Fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anak Tak Naik Kelas, Nilai Kurang & Sering Langgar Peraturan

Berikut 5 fakta orang tua yang gugat SMA Gonzaga, sekolah beberkan alasan sang anak tak naik kelas, mulai dari nilai kurang dan sering melanggar

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker/TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
5 Fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anak Tak Naik Kelas, Nilai Kurang & Sering Langgar Peraturan 

Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga menjadi pihak yang turut tergugat.

Setelah didaftarkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Yustina untuk disidangkan.

Dalam petitum atau pokok tuntutannya, Yustina dan kuasa hukumnya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Keputusan para tergugat bahwa anak penggugat yang tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Selain itu, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Dirangkum TribunJakarta.com, ada sejumlah fakta terkait kejadian ini, berikut fakta-faktanya.

1. Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Lebih

Dalam tuntutannya, Yustina meminta ganti rugi kepada para tergugat sebagai bentuk tanggung jawab kepada dia dan anaknya.nteng kepadanya.

"Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)," ujar Yustina dalam gugatannya.

"Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah)," sambungnya.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh PENGGUGAT," lanjutan.

"Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

2. Sidang Ditunda

Sidang gugatan perdata orangtua murid kepada SMA Kolese Gonzaga digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Halaman 2/4
Tags:
naik kelasSMA GonzagaYustina Supatmi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved