Breaking News:

5 Fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anak Tak Naik Kelas, Nilai Kurang & Sering Langgar Peraturan

Berikut 5 fakta orang tua yang gugat SMA Gonzaga, sekolah beberkan alasan sang anak tak naik kelas, mulai dari nilai kurang dan sering melanggar

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker/TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
5 Fakta Orang Tua Gugat Sekolah karena Anak Tak Naik Kelas, Nilai Kurang & Sering Langgar Peraturan 

Sidang hari ini beragenda pemanggilan pihak tergugat.

Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 10.50 WIB ini, Edi Danggur selaku kuasa hukum pihak tergugat SMA Kolese Gonzaga, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, diketahui hadir memenuhi pemanggilan.

Persidangan gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Persidangan gugatan perdata orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Begitu pula dari pihak penggugat, Susanto selaku kuasa hukum orangtua murid juga telah hadir.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran kuasa hukum Disdik DKI Jakarta tidak membawa surat kuasa atas kliennya.

Karena itu hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada 11 November 2019 mendatang.

"Sidang ditunda hingga minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," Lenny Wati Mulasimadhi di ruang  sidang.

3. Alasan Tinggal Kelas

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan tidak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI  ke XII.

Dari laporan yang diterima Taga, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.

Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap dia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota.

Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.

Namun, Taga mengaku belum mengetahui keterangan versi orangtua siswa.

"Nah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.

Lebih lanjut, Taga menyayangkan persoalan ini menjadi panjang dan bergulir ke meja hijau.

Halaman 3/4
Tags:
naik kelasSMA GonzagaYustina Supatmi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved