Breaking News:

Jenderal Andika Perkasa Heboh Diisukan Jadi Wakil Panglima TNI Dampingi Hadi Tjahjanto, Ini Tugasnya

KSAD Jenderal Andika Perkasa kini seter diisukan akan menjabat sebagai Wakil Panglima TNI mendampingi Hadi Tjahjanto, lantas apa saja tugasnya?

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - Warta Kota/henry lopulalan/Tribunnews/Jeprima
KSAD Jenderal Andika Perkasa 

Adapun jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi yang saat ini menjabat Menteri Agama. Ia diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001 karena jabatan wakil panglima dihapus.

Setelah itu, belum ada presiden yang mengembalikan wakil panglima dalam struktur organisasi TNI.

Menurut Muradi, posisi wakil panglima kelak lebih baik diisi oleh personel dari Angkatan Darat.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, yang berasal dari matra Angkatan Udara.

”Formulasi itu (wakil panglima dari Angkatan Darat) cocok untuk diterapkan karena bisa menjamin keseimbangan di internal,” ujar Muradi.

Sementara, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid menilai, jabatan Wakil Panglima TNI adalah jawaban dari Presiden Jokowi atas kebutuhan organisasi TNI.

Anggota DPR RI, Meutya Hafid, Senin (19/3/2018), usai RDPU bersama Menkominfo dan operator telekomunikasi di parlemen.
Anggota DPR RI, Meutya Hafid, Senin (19/3/2018), usai RDPU bersama Menkominfo dan operator telekomunikasi di parlemen. (KOMPAS.com/Fatimah Kartini Bohang)

Menurutnya, jabatan Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

Wakil Panglima TNI bisa berperan sebagai pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. TNI memiliki tiga matra, darat, laut, dan udara. Selain itu, TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir,” katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com via pesan Whats App, Kamis (7/11/2019).

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru.

Menurut Meutya Hafid, usulan tersebut telah muncul ketika Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, menjabat sebagai Panglima TNI.

Sejak itu Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga akhirnya diterbitkan Perpres 66 Tahun 2019.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan," ungkap Meutya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain juga mengenal adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Halaman
1234
Tags:
Andika PerkasaTNIMoeldokoHadi Tjahjanto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved