Bakal Pimpin Salah Satu BUMN, Ahok Didera Polemik dari Mantan Napi hingga Kader Parpol
Berikut deretan polemik Ahok saat dirinya diisukan bakal pimpin salah satu BUMN, dari mantan napi hingga kader partai politik.
Editor: Desi Kris
Berikut deretan polemik Ahok saat dirinya diisukan bakal pimpin salah satu BUMN, dari mantan napi hingga kader partai politik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rencana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi pimpinan salah satu BUMN kurang mulus di mata publik.
Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.
Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana.
Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.
• Bakal Pimpin Salah Satu BUMN, Segini Kisaran Gaji Ahok Jika Jadi Direktur, Kalahkan Presiden Jokowi?
Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.

"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick Thohir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick Thohir enggan menjawab.
Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.
"Tanya ke ahlinya saja.
Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.
Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.
Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:
Status Mantan Terpidana Ahok
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.