Breaking News:

Tewaskan 45 Orang, Apa Kabar Bos Miras Cicalengka Usai Divonis 20 Tahun Penjara? Begini Kondisinya

Kondisi bos miras Cicalengka Sansudin Simbolon yang tewaskan 45 orang, sudah divonis 20 tahun penjara kini jalani sidang lanjutan pencucian uang.

Penulis: Desi Kris
Editor: Talitha Desena
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin Simbolon menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - April 2018 lalu, publik dihebohkan dengan kasus bos miras oplosan Cicalengka, Sansudin Simbolon.

Dilansir melalui Tribun Jabar, terdapat 45 orang dinyatakan meninggal akibat menggak miras oplosan itu.

Hingga akhirnya, Sansudin Simbolon berhasil diringkus polisi saat melintasi Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pada Oktober 2018 lalu, Sansudin Simbolon mendapatkan vonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah.

Ingat Wanita yang Suaminya Direbut Anak SMA dan Pamer Foto Syur? Begini Kehidupannya Sekarang

Putusan hakim 20 tahun penjara itu ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sansudin Simbolon dipenjara seumur hidup.

Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019).
Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Meski sudah divonis 20 tahun penjara, hingga kini kasus miras oplosan ini masih terus diadili.

Lalu apa kabar sekarang Sansudin Simbolon setelah satu tahun lebih mendekam di penjara?

Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Tribun Jabar Sansudin Simbolon kembali diadili atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Agustus 2019 lalu.

Selain divonis 20 tahun, Sansudin Simbolon juga membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada sidang tersebut, Aisha Paramita mengungkapkan jika Sansudin Simbolon dan sang istri Hamciah Manik sudah berjualan miras berbagai merek dari 2010-2018.

Sansudin Simbolon dan sang istri Hamciah Manik menjual miras oplosan yang diproduksi sendiri.

Komposisi dari miras oplosan itu ialah air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen, pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon.

Minuman miras itu bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas sebanyak 66 botol.

Sedangkan, Sansudin Simbolon bisa memproduksi 5 kali dalam sehari.

Halaman
1234
Tags:
CicalengkaSansudin SimbolonHamciah ManikmirasBandungoplosanpenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved