Breaking News:

Tewaskan 45 Orang, Apa Kabar Bos Miras Cicalengka Usai Divonis 20 Tahun Penjara? Begini Kondisinya

Kondisi bos miras Cicalengka Sansudin Simbolon yang tewaskan 45 orang, sudah divonis 20 tahun penjara kini jalani sidang lanjutan pencucian uang.

Penulis: Desi Kris
Editor: Talitha Desena
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin Simbolon menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). 

"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios tersebut. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ujar Aisha Paramita.

Dari penjualan miras oplosan itu, Sansudin Simbolon dan sang isttri tentunya mendapat keuntungan yang fantastis.

Keuntungan yang didapatkan pun digunakan pasangan suami istri ini untuk kehidupan sehari-hari dan pembelian beberapa aset.

"Bahwa atas keuntungan penjualan miras oplosan, digunakan sehari-hari.

Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.

Ingat Puspa Dewi? Viral Dijuluki Nenek Cantik, Usia 52 Tahun Bak ABG, Ini Kabar & Penampilannya Kini

Miras oplosan tewaskan 45 orang

Akibat ramuan miras oplosannya, Sansudin Simbolon menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung.

Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bale Bandung Rabu 28 Agustus 2019, terlihat wajah Sansudin Simbolon yang begitu tegang.

Ia mengungkap jika saat ini hidupnya tidak tenang akibat hukuman yang ia dapatkan.

"Sehat gimana, dibui. Mana bisa tenang, sidang belum selesai-selesai. Kalau sidang selesai pun enggak‎ akan tenang, kemarin saya dipidana 20 tahun, belum sekarang. Mana bisa tenang," ujar Sansudin Simbolon tentang kabarnya dikutip melalui Tribun Jabar.

Nyaris tak ada senyum di wajahnya.

Bahkan setelah divonis 20 tahun, Sansudin masih harus menjalani sidang akibat kasus pencucian uang.

Dia merasa putus asa saat menjalani hidup di balik jeruji.

"‎Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," ujar Sansudin.

"‎Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," tambahnya.

Kini, Sansudin Simbolon sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018.

Tags:
CicalengkaSansudin SimbolonHamciah ManikmirasBandungoplosanpenjara
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved