3 Aturan Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Rencananya akan Dihapus di Era Kepemimpinan Edhy Prabowo
Berikut tiga aturan eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang disebut-sbut akan dihapus di era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Penulis: Desi Kris
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia telah terbit di era Susi Pudjiastuti.
Rupanya, larangan ini juga sudah masuk daftar Edhy Prabowo untuk direvisi.
Edhy Prabowo mengungkap jika larangan lobster justru banyak merugikan nelayan.
Ia mengaku punya cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Diketahui saat ini angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.
Daripada menjadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan.
Dengan membuka ekspor benih lobster dengan terstruktur, Edhy Prabowo mengungkap jika hal tersebut bisa meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.
3. Membolehkan penggunaan cantrang
Edhy Prabowo mengaku untuk mengkaji ulang larangan penggunaan cantrang.
Larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai berlaku pada tahun 2018.
Larangan alat tangkap cantrang tertulis di Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
"Wacana cantrang ini lagi dikaji. Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak)," kata Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Ia mengaku jika ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.
Dikarenakan, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.
• Heboh Isu Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Pandeglang 2020, Eks Menteri KKP Membantah Tegas: HOAX
"Ada yang ngomong cantrang benar.