Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan
Tak jadi seumur hidup, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena kasus narkotika, sang istri yang langsung menangis jadi sorotan
Editor: Talitha Desena
Setelah Hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.
Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.
Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.
Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.
Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.

Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total, ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Zul Zivilia Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Istri Jual Semua Gitar Milik Suami Demi Kebutuhan Hidup