Breaking News:

Jokowi Rampingkan Struktur Kemendikbud di Era Nadiem Makarim, Ada 7 Pos Dihapus & 5 Pos Baru

Presiden Joko Widodo mengambil tindakan untuk merampingkan struktur organisasi Kemendikbud di Era Nadiem Makarim, ada 7 pos dihapus dan 5 pos baru.

Editor: Desi Kris
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ Istimewa
Presiden Jokowi, Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo melakukan perombakan besar-besaran struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.

Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Perubahan apa yang dilakukan?

Nadiem Makarim Hapus UN, Berikut 5 Faktanya, Didukung Kepala Daerah hingga Dikritik Jusuf Kalla

 

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Penghapusan/peleburan 7 pos Kemendikbud

1. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

2. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

3. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

4. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

5. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

6. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

7. Staf Ahli Bidang Akademik

Penambahan/peleburan 5 pos baru Kemendikbud

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

4. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Struktur Kemendikbud baru

Dengan demikian struktur Kemendikbud baru berdasarkan Perpres 82/2019 adalah sebagai berikut:

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

6. Direktorat Jenderal Kebudayaan

7. Inspektorat Jenderal

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

(Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/JEPRIMA)

Kurikulum hingga Film, Inilah 15 Fungsi Kemendikbud di Era Nadiem Makarim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah melantik para menteri Kabinet Indonesia Maju (23/10/2019), Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada jajarannya tak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden dan wakil presiden.

"Pada sidang paripurna yang pertama pada pagi hari ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang harus kita ketahui bersama, terutama yang akan kita kerjakan.

Kerja kerja besar yang akan kita lakukan dalam 5 tahun ke depan," kata Jokowi saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

 Nadiem Makarim Beberkan Alasan Hapus Ujian Nasional, Terlalu Banyak Menghafal dan Buat Stres

"Terutama yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada visi misi menteri yang ada adalah visi misi presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/Tribunnews)

Jokowi dengan tegas meminta pesannya ini benar-benar diperhatikan.

Terkait hal itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2019, Presiden Jokowi menegaskan kembali beberapa fungsi yang harus diemban Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.

15 fungsi Kemendikbud

Dikutip dari Perpres 82/2019, berikut 15 fungsi Kemendikbud di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo:

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan. 

2. Melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.

3. Menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

4. Melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.

5. Melaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyeienggaraan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan

6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan.

 Nadiem Makarim Hapus UN, Berikut 5 Faktanya, Didukung Kepala Daerah hingga Dikritik Jusuf Kalla

7. Melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan. 

8. Melaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional.

9. Melaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

10. Melaksanaan pengelolaan sistem perbukuan.

11. Melaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.

12. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

13. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian

14. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.

15. Melakukan pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian. (Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 15 Fungsi Kemendikbud Era Nadiem Makarim, dari Kurikulum hingga Film

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved