Sri Mulyani Nekat Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Triliun , Tak Peduli Lawannya Anak Mantan Presiden
Selamatkan uang negara senilai Rp 1,2 triliun, Sri Mulyani tak peduli dengan lawannya yang merupakan sosok anak mantan Presiden.
Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani dikenal sebagai sosok wanita yang hebat dan cerdas.
Ia juga dikenal sebagai wanita pemberani.
Bagaimana tidak, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 1,2 triliun.
Hal itu tentu saja sudah melewati keputusan dari Majelis Mahkamah Agung (MA).
• Dirut Garuda Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Sri Mulyani Ungkap Kerugian Negara Capai 1,5 M
Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negera itu merupakan rekening yang diblokir oleh Bank Mandiri.
MA lantas memutuskan untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Putusan tersebut teregister dengan nomor 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Kasus tersebut diputuskan oleh tiga hakim.
Yakni Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.
Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.
"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).
Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
• Deretan Momen Keakraban Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Jelang Rapat Bareng Jokowi-Maruf
"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.