Drama Gerindra dan PKS Pilih Calon Wagub DKI Pendamping Anies Baswedan
Gerindra dan PKS mengalami permasalahan untuk memilih calon Wagub DKi yang kelak akan mendampingi Anies Baswedan.
Editor: Desi Kris
Kemesraan Gerindra dan PKS tetap berlanjut meski Prabowo-Sandiaga kalah dalam Pilpres 2019. Gerindra mempersilahkan PKS menyerahkan daftar caWagub DKI.
Namun, Gerindra tak asal memberikan kursi Wagub DKI untuk PKS. Gerindra memberi syarat uji kepatutan.
DPD Partai Gerindra DKI membuat syarat bahwa nama caWagub yang akan diusulkan kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur Anies harus lolos uji kepatutan dan kelayakan.
PKS menyetujui syarat tersebut. PKS sudah menentukan dua kadernya sebagai caWagub, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Gerindra lagi-lagi membuat syarat. Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS lebih dari dua orang.
Nantinya, Fit and proper test yang akan menentukan dua caWagub untuk diusulkan ke DPRD.
PKS lalu menambah satu orang kandidat, yakni Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi.
Pada akhirnya, nama yang lolos dalam fit and proper test adalah dua orang yang telah dipersiapkan sebelumnya, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Setelah disepakati, nama Syaikhu dan Agung diserahkan kepada Gubernur Anies untuk diteruskan kepada DPRD DKI Jakarta.
PKS dan Gerindra menyerahkan surat berisi dua nama caWagub ke Anies pada Jumat, 1 Maret 2019. Tiga hari kemudian, Anies menyerahkan surat itu ke DPRD DKI Jakarta.
• Telah Diumumkan, Ini 2 Nama Cawagub DKI Usulan Gerindra & PKS DKI, Intip Profil Singkat Kedua Calon
Diproses DPRD DKI, tapi mandek
Selanjutnya, bola di tangan DPRD. Setelah menerima surat usulan caWagub, DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menyusun draf tata tertib (tatib) pemilihan Wagub DKI.
Pansus mulai bekerja per 20 Mei 2019 dan menyelesaikan tugasnya dalam waktu 1,5 bulan.
Draf tatib rampung pada 9 Juli 2019, untuk kemudian dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Namun, draf tatib itu tak kunjung disahkan hingga akhir masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.