ZA Pelajar Bunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan, Keluarga Menerima, Ahli Hukum Keberatan
ZA pelajar di Malang yang bunuh begal lantaran melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus ZA (17), pelajar di Malang yang bunuh begal lantaran melindungi teman wanitanya akhirnya sudah berada di akhir putusan.
ZA divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sebelumnya, kasus ini sempat heboh dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ZA sempat dikabarkan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu membuat kasus ZA banyak disoroti publik.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus ini.
Kini ZA telah divonis pembinaan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian.
Hal itu sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Nuny Defiary.
ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Atas vonis tersebut, keluarga ZA menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Berikut update kasus pelajar bunuh begal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020);
1. Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis
