ZA Pelajar Bunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan, Keluarga Menerima, Ahli Hukum Keberatan
ZA pelajar di Malang yang bunuh begal lantaran melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dikutip dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.
“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.
Yoedi mengatakan, ada berbagai alasan vonis itu dijatuhkan.
Alasan itu dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal yang menyebabkan begal tersebut meninggal dunia.
Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu.
Meskipun ZA sedang dalam posisi membela diri.
Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.
Hal itu tercantum dalam pasal 49 KUHP.
Pasal itu mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana.
“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.
“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.
2. Keluarga Terima Putusan Hakim dan Tak Banding
Atas putusan hakim PN Kepanjeng, keluarga ZA menyatakan menerima putusan tersebut.
Dikutip dari TribunJatim, keluarga berharap ZA kembali beraktivitas dengan normal seperti sediakala.
"Kami ingin pembinaan itu bisa menunjang pendidikan dan ilmu agama ZA menjadi lebih baik lagi," beber ayah tiri ZA, Sudarto