Breaking News:

ZA Pelajar Bunuh Begal di Malang Divonis 1 Tahun Pembinaan, Keluarga Menerima, Ahli Hukum Keberatan

ZA pelajar di Malang yang bunuh begal lantaran melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan.

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak
Sebelumnya Ramai Diisukan Terancam Penjara Seumur Hidup, Pelajar SMA Bunuh Begal Dituntut Pembinaan 

4. Tanggapan Pakar Hukum soal Putusan Kasus ZA

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati saat menemui awak media usai persidangan ZA dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/1/2020).
Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati saat menemui awak media usai persidangan ZA dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Lantas, apa tanggapan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya terkait putusan persidangan ZA?

Ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mengatakan sebelum membahas dan menganalisis putusan tersebut, ada baiknya membahas beberapa hal terlebih dahulu.

"Jadi ada beberapa hal terkait jalannya persidangan dimana saat itu saya hadir sebagai saksi ahli.

Pertama, yaitu sidang dilakukan secara tertutup karena pelaku adalah anak namun di surat dakwaan jaksa tidak merujuk atau menjucto kan pada UU 11 / 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)."

"Kedua, yaitu tentang pasal 340 pembunuhan dengan rencana atau pasal 338 pembunuhan dalam bentuk pokok juga tidak cermat karena pasal tentang pembunuhan yang mana tujuan akhirnya untuk membunuh sedangkan pelaku melakukannya untuk pembelaan darurat yang melampaui batas yaitu pasal 49 ayat (2) dimana pelaku mengalami keguncangan jiwa yang hebat sebagai adanya ancaman atau serangan dari para begal."

"Dan terakhir yang ketiga adalah ada alasan pemaaf sehingga pelaku melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa sehingga ada alasan untuk menghapus pidana pelaku," ujar Lucky Endrawati kepada TribunJatim.com, Kamis (23/1/2020).

Lucky Endrawati menjelaskan, untuk tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa juga tidak sesuai atau tidak linear dengan dakwaan yg diajukan oleh pihak jaksa sendiri.

"Yang paling mencolok adalah tuntutan berupa pembinaan selama setahun.

Dimana jaksa tidak pernah menyinggung tentang UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Padahal tentang tindakan pembinaan diatur oleh undang undang tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, Lucky Endrawati melihat, ada ketidakkonsistenan rumusan norma dalam pasal yang disusun dan dibuat oleh jaksa.

"Bisa saya katakan terjadi kekacauan norma pidana. Dengan demikian, kalau sudah dari awal tidak konsisten maka hasil akhirnya juga tidak konsisten penerapan norma pidananya," jelasnya.

Lucky Endrawati mengaku, sangat keberatan terhadap putusan persidangan ZA.

"Hakim memang punya kebebasan dalam menjatuhkan putusan namun secara yuridis, hakim dibatasi untuk menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa.

Dan tuntutan jaksa itu tidak konsisten dengan penerapan norma pidananya sehingga tentunya saya merasa keberatan terkait putusan persidangan tersebut," pungkasnya. (TribunNewsmaker/*)


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Kasus ZA, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang: Hakim Beri Vonis Pembinaan, Ahli Hukum Keberatan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pelajarMalangbegalvonis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved