Tiga Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Berharap Damai, Sebut Pelaku Iseng
Tiga Pelaku perundungan terhadap siswi SMP, CA (16) di Purworejo, Jawa Tengah tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
• Siswi Korban Bully di SMP Purworejo Sempat Curhat, Badanku Sakit Semua, Aku Ditendangi
Ditemui TribunJateng, Kepala Sekolah yang bersangkutan, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.
Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor.
Ada pula yang masih berada di ruang kelas lain.
Durasi kejadian itu pun, menurut dia, singkat karena berada di sela pergantian jam.
Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.
Menurutnya tindakan TP, DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.
Ia menceritakan TP, DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ia juga ikut menyesalkan perilaku siswanya ini.
Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
• 3 Pelaku Bully SMP di Purworejo Ciut Setelah Ditangkap, Ganjar Pranowo Minta Diberi Sanksi Ini
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.