Tiga Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Berharap Damai, Sebut Pelaku Iseng
Tiga Pelaku perundungan terhadap siswi SMP, CA (16) di Purworejo, Jawa Tengah tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Terlebih, ketiga pelaku masih berusia di bawah umur.
Tetapi pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Bagaimana pun, kata dia, pemerintah harus tetap memerhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana.
"Anak butuh pendidikan,"katanya. (Kompas/ TribunJateng/ TribunJakarta.com)
SIMAK VIDEONYA:
Motif Pelaku
Polres Purworejo akhirnya menetap kan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan, pihaknya mulanya menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu.
Laporan itu ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.
Rizal mengatakan, dari hasil visum terhadap korban, ditemukan luka lebam di pinggang sebelah kanan korban.
"Tapi tidak mengganggu aktivitas anak," katanya.
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.