UPDATE Kasus Korupsi Imam Nahrawi, Eks Menpora Singgung Honor Rp 400 Juta Selesai Main Bulutangkis
UPDATE Kasus Imam Nahrawi, Saksi: Pak Menteri Tanya Gimana Honor Prima, Kok Saya Gak Pernah Dibayar?
Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar oleh jaksa.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima di Lapangan Bulutangkis.