Breaking News:

UPDATE Kasus Korupsi Imam Nahrawi, Eks Menpora Singgung Honor Rp 400 Juta Selesai Main Bulutangkis

UPDATE Kasus Imam Nahrawi, Saksi: Pak Menteri Tanya Gimana Honor Prima, Kok Saya Gak Pernah Dibayar?

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COMUPDATE Kasus Imam Nahrawi, Saksi: Pak Menteri Tanya Gimana Honor Prima, Kok Saya Gak Pernah Dibayar?

Masih ingat dengan kasus dugaan suap yang menyeret nama Imam Nahrawi? Berikut perkembangan terbarunya!

Saksi menyebutkan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sempat menyinggung soal honor prima selesai bermain bulutangkis.

Padahal menurut saksi, tidak ada mekanisme soal pembayaran honor ke Menpora.

Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Dalam persidangan, diketahui bahwa Imam Nahrawi menerima uang Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti.

Upaya pemberian uang itu diberikan oleh pejabat Pembuat Komitmen Satlak PRIMA Tahun 2017, Supriyono.

Uang ratusan juta itu Supriyono berikan pada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, di kompleks Kemenpora RI pada tahun 2018 silam.

Pemberian uangnya sendiri disaksikan oleh mantan Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana.

Surat Cinta Imam Nahrawi dari Penjara Diekspos Sang Istri, Tulis Pesan Khusus untuk Buah Hati

5 Menteri Jokowi Masuk Usulan Dicopot, Dari Isu Korupsi, Tukang Bikin Gaduh dan Konflik Kepentingan

Puji Langkah ST Burhanuddin Umumkan Korupsi Rp 13,7 T, Mahfud MD: Pemerintah yang Dulu Tidak Ada!

"Pak Supri (Supriyono,-red) mengatakan sudah menyerahkan ke Pak Ulum Rp 400 (juta,-red). Mendengar dari cerita Pak Supriyono," ungkap Chandra, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).

 

Chandra membeberkan pemberian uang itu berawal dari permintaan Imam Nahrawi kepada Mulyana.

Politisi PKB itu meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal diketahui Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas permintaan Imam, Mulyana membahas dengan Chandra Bakti dan disepakati akan memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.

"Saya diberi tahu salah satu staf ditunggu di lapangan bulu tangkis, pak menteri lagi main bulu tangkis."

"Selesai beliau main duduk di lapangan, pak menteri tanya ke saya itu gimana honor prima kok saya gak pernah dibayar?" kata Chandra mengenang permintaan uang oleh Imam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Imam NahrawiMenporakorupsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved